Suara.com - Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni Allen Marbun menyebutkan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum, sehingga masuk dalam perkara perdata umum, bukan perdata khusus partai politik.
Slamet mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan kepada Partai Demokrat, namun orang perorang yaitu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
"Jadi bukan sengketa parpol, jadi kita tetap mendasarkan gugatan melawan hukum. Jadi pihak yang kita gugat adalah, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan," kata Slamet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Slamet memaparkan pengajuan perdata umum pada pekara ini berdasarkan ketiga orang tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jonni Allen dari Partai Demokrat.
"Pertama adalah Pak Hinca, dia dalam kapasitas ketua dewan kehormatan dia membuat surat rekomandasi pemecatan kepada Pak Jhoni Allen, padahal seharusnya menurut AD/ART Pak Hinca itu harus menerima laporan dulu siapa pelapornya, siapa terlapornya apa materi laporannya," jelasnya.
Setelah itu kata dia, seharusnya Hinca Panjaitan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat seharusnya memanggil kliennya untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Namun hal itu diklaim Slamet tidak dilaksanakan.
Hinca Panjaitan langsung membuat surat rekomendasi nomor 1 yang langsung diberikan kepada AHY sebagai ketua umum dan Teuku Riefky sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk membuat surat pemecatan Jonni Allen.
"Anehnya berdasarkan rekomendasi Dewan kehormatan, secara tidak fair tadi AHY dan Teuku, langsung membuat surat pemecatan. Sehingga Pak Hinca sampai dengan Pak AHY, Teuku mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pak Jhoni Allen," ujarnya.
Di samping itu, Slamet menyebutkan alasan lain yang mendasari gugatan Jonni Allen sebagai tindakan melawan hukum, karena pendaftaran masuk dalam perdata umum, sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
"Kita mendaftarkan gugatan ini sebagai tindakan melawan hukum, dan diregister oleg PN Jakpus ini pengadilan umum, pengadilan tindakan melawan hukum sesuai register. Kalau sengketa parpol itu, nomor sekian /PD.sus Parpol/ jadi registernya pun berbeda," tuturnya.
Oleh karenanya, Slamet meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal tetap memutus perkara ini sesuai dengan laporannya. Hal itu juga diperkuat dengan tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan.
"Nah perdata melawan hukum itu harus ada kerugian, kerugian apa. Pak Jhoni menunutut ada ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar," ujarnya.
"Walau, kami kan tidak tahu kedepannya. Kami berkeyakinan perdata umum biasa. Nanti kalau ternyata diputus sengketa parpol tentu kami akan mengupayakan upaya hukum," tambahnya.
Pada persidangan lanjutan gugatan Jonni Allen ini, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kuasa hukum Jonni Allen sebagai penggugat.
Majelis Hakim menilai gugatan ini masuk dalam dalam sengketa partai politik.
"Karena gugatanya menyakut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata Ketua Majelis Hakim saat persidangan.
Namun persidangan tetap dilanjutkan, dengan agenda pembacaan petitum tersebut.
Rencananya persidangan lanjutan perkara ini digelar pada Rabu (31/3/2021), dengan agenda mendengarkan pandangan dari pihak tergugat, yakni AHY (tergugat I); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (tergugat II); dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kader PSI Dian Sandi Bela Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Dia Korban, Bukan Pelaku
-
Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM
-
Drama Copot Kepsek Viral, Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf: Anak Bawa Mobil Itu Hoaks
-
Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
-
Demo 17 September: Massa Ojol dan Mahasiswa Kepung DPR, Tuntut Menhub Dudy Dicopot!
-
Ojol Bakal Demo di Tiga Titik Hari Ini, Masyarakat Diminta Cari Transportasi Lain
-
Turunkan Ribuan Pasukan, Polisi Larang Massa Ojol Bakar Ban hingga Tutup Jalan Selama Demo!
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider