Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional atau (BPN), pada Rabu (24/3/2021).
Dua tersangka itu yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).
"KPK menetapkan GTU (Gusmin Taurita) dan SWD (Siswidodo) sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi. Mereka yang diperiksa di anataranya dari pihak BPN.
Lili pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Gusmin dan Siswidodo sampai dijerat lembaga antirasuah.
Untuk tersangka Gusmin sebelum menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ia sempat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Dalam jabatannya itu, Gusmin memang memiliki kewenangan dalam menentukan pemberian hak atas tanah.
Dalam kesempatannya itu, Gusmin bersama Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohin dengan membentuk kepanitian khusus.
Menurut Lili, Gusmin dan Siswidodo pun memanfaatkan dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
"Kurun waktu tahun 2013 sampai 2018, GTU (Gusmin) diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah," ungkap Lili.
Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Selain itu, kata Lili, Gusmin juga mendapatkan uang langsung melalui Siswidodo yang diberikan sevmcara langsung maupun lewat rekening bank.
"Melalui SWD (Siswidodo) bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD," ucap Lili.
Uang-uang yang diterima Gusmin itu mencapai puluhan miliar. Ia, sempat alihkan dengan mengirim uang itu ke sejumlah pihak seperti keluarga agar tidak tercium hasil dari penerimaan gratifikasi.
"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU (Gusmin) ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," ungkap Lili
Dari hasil penyidikan, kata Lili, Gusmin mendapatkan uang yang disetorkan oleh Siswidodo. Adapun dalih uang itu terkait jual beli tanah. Namun kekinian semua itu ternyata fiktif.
"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah GTU (Gusmin) sekitar sejumlah Rp 1, 6 Miliar," kata Lili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3
-
Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang
-
Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat