Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan kebijakan setifikat tanah elektronik belum berlaku bagi masyarakat luas.
Saat ini, jelasnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba sebelum diterapkan ke masyarakat luas.
Menurut Sofyan, keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini merupak bagian untuk uji coba.
"Ini belum kita lakukan, kita baru uji coba. Peraturan itu diperlukan untuk diuji coba. Uji coba di Jakarta dan Surabaya dan beberapa kantor lainnya," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komis II DPR RI, Senin (22/3/2021).
Mantan Menko Perekonomian ini menuturkan, dalam uji coba ini, kementerian akan menyasar serfikat Bangunan Milik Negara (BMN) yang akan dialih mediakan dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.
"Kemudian aset perusahaan besar. Kalau masyarakat belum yakin nanti sertifikat elektronik akan jalan bareng. Sampai masyarakat yakin mudah dan dapat diakses dimana saja dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sofyan menambahkan, Kementerian juga tengah melengkapi dari sisi keamanan dokumen untuk kebijakan sertifikat elektronik ini.
"Untuk keamanan kita pakai standar intenasional, BSSN dan standar ISO, serta keselamatan dalam bidang elektronik. Seperti bank aja kalau percaya uangnya kepada bank, jumlahnya triliun tak ada yang hilang, maka sertifikat tak hilang," ucapnya.
Sebelumnya, Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.
Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?
"Ini ikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," katanya
Dia melanjutkan, jika masyarakat merasa ragu dengan sertifikat elektroniki, maka BPN akan mengembalikan sertifikat tanah fisik yang telah dialih media ke elektronik.
"Jadi, kalau mau dikembalikan, kita kembalikan. Biar masyarakat yakin bahwa tak ada perubahan, ini dalam tahap awal sampe masyarakat yakin," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Harga Minyak Mendidih! Tembus 110 Dolar AS per Barel saat Perang Memanas
-
IHSG Ambruk di Senin Pagi, Bergerak ke Level 6.900
-
Harga Emas Bergejolak, Bank Mega Syariah Siapkan Strategi Ini
-
Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok
-
Wall Street Turun Tipis, Setelah Trump Kobarkan Genderang Perang Lagi
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kisaran di Bawah 3 Jutaan
-
Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram
-
IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran
-
Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah
-
IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung