Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan kebijakan setifikat tanah elektronik belum berlaku bagi masyarakat luas.
Saat ini, jelasnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba sebelum diterapkan ke masyarakat luas.
Menurut Sofyan, keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini merupak bagian untuk uji coba.
"Ini belum kita lakukan, kita baru uji coba. Peraturan itu diperlukan untuk diuji coba. Uji coba di Jakarta dan Surabaya dan beberapa kantor lainnya," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komis II DPR RI, Senin (22/3/2021).
Mantan Menko Perekonomian ini menuturkan, dalam uji coba ini, kementerian akan menyasar serfikat Bangunan Milik Negara (BMN) yang akan dialih mediakan dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.
"Kemudian aset perusahaan besar. Kalau masyarakat belum yakin nanti sertifikat elektronik akan jalan bareng. Sampai masyarakat yakin mudah dan dapat diakses dimana saja dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sofyan menambahkan, Kementerian juga tengah melengkapi dari sisi keamanan dokumen untuk kebijakan sertifikat elektronik ini.
"Untuk keamanan kita pakai standar intenasional, BSSN dan standar ISO, serta keselamatan dalam bidang elektronik. Seperti bank aja kalau percaya uangnya kepada bank, jumlahnya triliun tak ada yang hilang, maka sertifikat tak hilang," ucapnya.
Sebelumnya, Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.
Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?
"Ini ikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," katanya
Dia melanjutkan, jika masyarakat merasa ragu dengan sertifikat elektroniki, maka BPN akan mengembalikan sertifikat tanah fisik yang telah dialih media ke elektronik.
"Jadi, kalau mau dikembalikan, kita kembalikan. Biar masyarakat yakin bahwa tak ada perubahan, ini dalam tahap awal sampe masyarakat yakin," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
Transisi Energi Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Edukasi Generasi Muda