Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap pemerintah bisa mengesampingkan ego sektoral dalam setiap pembahasan rancangan-undang-undang bersama DPR. Hal itu bertujuan untuk membentuk dan mengasilkan undang-undang yang berkualitas.
Azis meminta eksekutif juga dapat bersinergi dengan legislatif dalam meyelesaikan sebanyak 33 RUU yang telah disepakati dan disahkan masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
"DPR akan tetap memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan, sehingga RUU yang disahkan benar-benar bermanfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia dengan tetap melalukan kerjasama dengan pemerintah," kata Azis kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Selain dari sisi pemerintah, menurut Azis, peran aktif masyarakat dalam memberi masukan terhadap pembentukan undang-undang juga dibutuhkan. Ia berujar DPR nantinya akan selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat terhadap legislasi.
"Peran aktif masyarakat untuk mengawal pembahasan undang-undang tersebut untuk menghasilkan undang-undang yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini," ujar Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengingatkan kepada seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) agar dapat segera melakukan pembahasan RUU, usai prolegnas prioritas 2021 disahkan.
"Kemarin dalam rapat bamus kita sudah tekankan kepada AKD untuk segera melakukan pembahasan setelah Prolegnas disahkan. Karena pada saat ini kita juga sudah punya aturan, jika dua kali masa sidang tidak selesai, maka pembahasan akan ditarik di tingkat yang kemudian akan dibicarakan lagi dalam Bamus," tutur Dasco.
DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021
Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Sesuai hasil rapat di Badan Legislasi sebelumnya, ada sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang yang ditetapkan.
Baca Juga: DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya
Penetapan prolegnas prioritas dilakukan melalui rapat paripurna Selasa (23/3) siang. Adapun sebelum disahkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terlebuh dahulu terkait proses penyusunan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.
Melalui laporan yang dibacakan Supratman diketahui revisi Undang-Undang tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar dan diganti dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan anggota atas pengesahan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.
"Untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg terhadap prolegnas prioritas 202, apakah dapat kita setujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.
Tag
Berita Terkait
-
Penangkapan Terduga Teroris di Sumut, DPR Minta Lembaga Zakat Lakukan Ini
-
Ampuh Berantas Korupsi, ICW Tak Kaget RUU Perampasan Aset Tak Dilirik DPR
-
Rincian Lengkap Tuntutan Ganti Rugi Rp55 Milyar Jhoni Allen Kepada AHY
-
Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang
-
Puan Maharani Apresiasi Lomba Karya Jurnalistik KWP
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan