Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengirimkan tim ke Makassar, Sulawesi Selatan guna memberikan bantuan pengobatan dan kompensasi bagi para korban bom yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) kemarin.
"LPSK segera akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution lewat keterangan tertulisnya pada Minggu (28/3/2021).
Maneger meminta kepada rumah sakit yang menangani para korban dalam peristiwa itu, memberikan pelayanan terbaik.
"Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," ucap Manager.
Disamping itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Densus 88 dan BNPT, memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme.
Kemudian, LPSK juga berkewajiban memberikan bantuan pelayanan psikologi guna memulihkan kondisi mental para korban.
"Terdapat sejumlah hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," jelasnya.
"Pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan," imbuh Maneger.
Untuk diketahui, pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Bom Makassar, Uskup Agung Semarang Sampaikan Pernyataan Bela Keprihatinan
"Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait," jelas Maneger.
Diketahui, sebanyak 14 orang menjadi korban bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka kekinian tengah dalam perawatan intensif di beberapa rumah sakit setempat.
"Total ada 14 korban artinya yang sekarang masih dalam perawatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers, Minggu (28/3/2021).
Argo menyebut tiga korban di antaranya di rawat di RS Stella Maris. Mereka di antaranya ialah sekuriti dan jemaat Gereja Katedral Makassar.
"Rata-rata adalah luka di bagian leher, dada, muka, tangan dan kaki. Kemudian juga ada yang sekuriti ini ada juga luka di bagian perut dan kepala," sebut Argo.
Kemudian, tujuh korban lainnya dirawat di RS Akademis Makassar. Mereka rata-rata mengalami luka di bagian kaki dan paha akibat terkena serpihan material ledakan bom.
Berita Terkait
-
LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan
-
Bom Makassar, Uskup Agung Semarang Sampaikan Pernyataan Bela Keprihatinan
-
Bomber Gereja Katedral Makassar Mirip di Filipina, Diduga Suami Istri
-
Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam
-
KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui