Suara.com - Sidang dengan terdakwa eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atas sejumlah perkara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) ini. Agenda sidang yakni pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
"Sidang lanjutan agenda, pendapat PU (penuntut umum) terhadap eksepsi terdakwa atau penasehat umum. Perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3).
Menurut Alex, sidang akan tetap digelar secara offline di mana Habib Rizieq akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Jalannya persidangan masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
"Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," katanya.
Alex menyebut, kali ini persidangan akan disiarkan langsung juga melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur. Namun, siaran situasional.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," tandasnya.
Eksepsi Rizieq
Adapun Rizieq dalam eksepsinya salah satunya membantah bahwa sejumlah massa yang berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 diundang datang karena dihasut untuk melakukan kejahatan.
Dirinya memang mengundang massa datang semata-mata untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Bom Makassar, Habib Rizieq: Jika Ada yang Bilang Itu Jihad, Sangat Keliru
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan. Awak media tak bisa memantau lantaran tak diperkenankan masuk.
"Saya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti diterima Suara.com dari kuasa hukum Rizieq.
Rizieq mengganggap, bahwa kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah dengan menyebut undangan maulid disamakan sebagai menghasut orang untuk melakukan kejahatan. Ia pun khawatir ke depannya justru akan terjadi hal yang lebih parah.
"Maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan Kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di Pura dan Kelenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," tuturnya.
Rizieq dalam eksepsi kemudian bersumpah dengan menyebut bahwa hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan ibadah sebagai penghasutan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bom Makassar, Habib Rizieq: Jika Ada yang Bilang Itu Jihad, Sangat Keliru
-
Habib Rizieq Kecam Bom Gereja Makassar: Kalau Itu Jihad, Keliru!
-
Habib Rizieq Marah Aksi Bom Gereja Makassar: Haram Ganggu Umat Kristen!
-
Habib Rizieq soal Bom Gereja: Ganggu Umat Kristen Hukumnya Haram!
-
Respons Aksi Bom di Gereja Makassar, Habib Rizieq: Itu Bukan Jihad
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini