Suara.com - Seorang warga negara Inggris bernama Anthony Tanaka ditangkap oleh polisi Jepang karena membuang wadah makan siang alias bento ke dalam kotak surat.
Menyadur Mothership Selasa (30/03), Tanaka yang berusia 37 tahun ditangkap di kota Kamakura, Prefektur Kanagawa karena melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah Jepang.
Dalam aturan itu, Tanaka melanggar salah satu poin yang menyebut tentang larangan membuang sampah pribadi secara ilegal.
Media lokal menyebut Tanaka ditangkap ditempat setelah melempar wadah bento kosong ke dalam kotak surat jalan balai kota pada hari Senin sekitar pukul 14.20.
Selain bento, ia juga dilaporkan membuang sumpit dan botol minuman plastik kosong. The Tokyo Reporter melaporkan bahwa Tanaka membantah berita itu. Ia mengira kotak surat sebagai tempat sampah.
Anehnya, peristiwa serupa dilaporkan terjadi sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 17 Maret 2021.
Petugas pos menemukan sampah yang dibuang ke kotak surat di Kamakura sebanyak tujuh kali, dengan tiga insiden terjadi di kotak surat yang sama dengan tempat Tanaka ditangkap.
Mainichi melaporkan bahwa lebih dari 150 kiriman surat telah "dikonfirmasi kotor atau ternoda oleh makanan sebagai akibatnya".
Menurut Sora News, pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Sampah Jepang berpotensi dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga 500.000 yen (Rp 90 juta).
Baca Juga: Unik Banget, Food Artist Bikin Bento Pakai Karakter Anime Jujutsu Kaisen
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digita?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan