Suara.com - Seorang warga negara Inggris bernama Anthony Tanaka ditangkap oleh polisi Jepang karena membuang wadah makan siang alias bento ke dalam kotak surat.
Menyadur Mothership Selasa (30/03), Tanaka yang berusia 37 tahun ditangkap di kota Kamakura, Prefektur Kanagawa karena melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah Jepang.
Dalam aturan itu, Tanaka melanggar salah satu poin yang menyebut tentang larangan membuang sampah pribadi secara ilegal.
Media lokal menyebut Tanaka ditangkap ditempat setelah melempar wadah bento kosong ke dalam kotak surat jalan balai kota pada hari Senin sekitar pukul 14.20.
Selain bento, ia juga dilaporkan membuang sumpit dan botol minuman plastik kosong. The Tokyo Reporter melaporkan bahwa Tanaka membantah berita itu. Ia mengira kotak surat sebagai tempat sampah.
Anehnya, peristiwa serupa dilaporkan terjadi sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 17 Maret 2021.
Petugas pos menemukan sampah yang dibuang ke kotak surat di Kamakura sebanyak tujuh kali, dengan tiga insiden terjadi di kotak surat yang sama dengan tempat Tanaka ditangkap.
Mainichi melaporkan bahwa lebih dari 150 kiriman surat telah "dikonfirmasi kotor atau ternoda oleh makanan sebagai akibatnya".
Menurut Sora News, pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Sampah Jepang berpotensi dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga 500.000 yen (Rp 90 juta).
Baca Juga: Unik Banget, Food Artist Bikin Bento Pakai Karakter Anime Jujutsu Kaisen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian