Suara.com - Orang tua murid mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 agar kekisruhan tahun lalu tak terjadi lagi.
Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono mengatakan Pergub tersebut harus selaras dengan aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jalur zonasi dan afirmasi PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan urutan usia tertua.
"Gubernur harus membuat Pergub mengenai PPDB, tahun lalu pergub yang lama yang digunakan dalam proses PPDB, hal ini bisa jadi cantolan pembuatan petunjuk teknis kepala dinas soal PPDB," kata Jumono, Rabu (31/3/2021).
Dia berharap penyelenggaraan PPDB 2021 lebih baik ketimbang tahun lalu yang penuh kontroversi.
"Jangan terjadi lagi peristiwa PPDB tahun lalu, orang tua murid sampai protes lagi kebijakan juknis PPDB DKI, zonasi yang menjadi seleksi utama, bukan usia, zonasi yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal ke sekolah," jelasnya.
Namun, berdasarkan isu yang beredar, kebijakan PPDB usia ini tetap akan dilakukan tahun ini, sehingga orang tua mendesak Pemprov DKI harus mengikuti aturan Permendikbud.
"Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama," ucapnya.
Mereka mendesak Pemprov DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).
Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies Bisa Terapkan Lagi SIKM di Jakarta
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes hingga berdemo di Balai Kota hingga Kemendikbud, sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!