Suara.com - Orang tua murid mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 agar kekisruhan tahun lalu tak terjadi lagi.
Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono mengatakan Pergub tersebut harus selaras dengan aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jalur zonasi dan afirmasi PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan urutan usia tertua.
"Gubernur harus membuat Pergub mengenai PPDB, tahun lalu pergub yang lama yang digunakan dalam proses PPDB, hal ini bisa jadi cantolan pembuatan petunjuk teknis kepala dinas soal PPDB," kata Jumono, Rabu (31/3/2021).
Dia berharap penyelenggaraan PPDB 2021 lebih baik ketimbang tahun lalu yang penuh kontroversi.
"Jangan terjadi lagi peristiwa PPDB tahun lalu, orang tua murid sampai protes lagi kebijakan juknis PPDB DKI, zonasi yang menjadi seleksi utama, bukan usia, zonasi yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal ke sekolah," jelasnya.
Namun, berdasarkan isu yang beredar, kebijakan PPDB usia ini tetap akan dilakukan tahun ini, sehingga orang tua mendesak Pemprov DKI harus mengikuti aturan Permendikbud.
"Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama," ucapnya.
Mereka mendesak Pemprov DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).
Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies Bisa Terapkan Lagi SIKM di Jakarta
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes hingga berdemo di Balai Kota hingga Kemendikbud, sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT