Suara.com - Orang tua murid mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 agar kekisruhan tahun lalu tak terjadi lagi.
Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono mengatakan Pergub tersebut harus selaras dengan aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jalur zonasi dan afirmasi PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan urutan usia tertua.
"Gubernur harus membuat Pergub mengenai PPDB, tahun lalu pergub yang lama yang digunakan dalam proses PPDB, hal ini bisa jadi cantolan pembuatan petunjuk teknis kepala dinas soal PPDB," kata Jumono, Rabu (31/3/2021).
Dia berharap penyelenggaraan PPDB 2021 lebih baik ketimbang tahun lalu yang penuh kontroversi.
"Jangan terjadi lagi peristiwa PPDB tahun lalu, orang tua murid sampai protes lagi kebijakan juknis PPDB DKI, zonasi yang menjadi seleksi utama, bukan usia, zonasi yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal ke sekolah," jelasnya.
Namun, berdasarkan isu yang beredar, kebijakan PPDB usia ini tetap akan dilakukan tahun ini, sehingga orang tua mendesak Pemprov DKI harus mengikuti aturan Permendikbud.
"Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama," ucapnya.
Mereka mendesak Pemprov DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).
Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies Bisa Terapkan Lagi SIKM di Jakarta
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes hingga berdemo di Balai Kota hingga Kemendikbud, sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra