Suara.com - Orang tua murid mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 agar kekisruhan tahun lalu tak terjadi lagi.
Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono mengatakan Pergub tersebut harus selaras dengan aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jalur zonasi dan afirmasi PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan urutan usia tertua.
"Gubernur harus membuat Pergub mengenai PPDB, tahun lalu pergub yang lama yang digunakan dalam proses PPDB, hal ini bisa jadi cantolan pembuatan petunjuk teknis kepala dinas soal PPDB," kata Jumono, Rabu (31/3/2021).
Dia berharap penyelenggaraan PPDB 2021 lebih baik ketimbang tahun lalu yang penuh kontroversi.
"Jangan terjadi lagi peristiwa PPDB tahun lalu, orang tua murid sampai protes lagi kebijakan juknis PPDB DKI, zonasi yang menjadi seleksi utama, bukan usia, zonasi yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal ke sekolah," jelasnya.
Namun, berdasarkan isu yang beredar, kebijakan PPDB usia ini tetap akan dilakukan tahun ini, sehingga orang tua mendesak Pemprov DKI harus mengikuti aturan Permendikbud.
"Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama," ucapnya.
Mereka mendesak Pemprov DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).
Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies Bisa Terapkan Lagi SIKM di Jakarta
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes hingga berdemo di Balai Kota hingga Kemendikbud, sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret