Suara.com - Mantan koordinator tim hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arief Nasution menilai tim hukum Jhoni Allen Marbun dkk akan kesulitan mengahadapi gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlebih setelah Kemenkumham menyatakan menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Menurut saya harus berjuang all out di sana karena saya yakin gugatan AHY dan jawaban-jawaban yang akan disampaikan tim hukum Jhoni Allen Marbun Dkk akan kesulitan berdasarkan fakta yang saya ketahui di dalam," kata Razman dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Selain itu Razman juga meminta kepada M Rahmad selaku Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko berpikir realistis dengan memberikan fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang.
Apalagi, kubu Moeldoko akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca hasil KLB ditolak.
Menurutnya, jika tak ada fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang, maka gugatan di PTUN hasilnya hanya akan mencemaskan.
"Oleh karena itu jika ada fakta yang belum sempurna berikan lah kepada pengacara di dana agar permainan menjadi dua kosong. Kalau sampai dua kosong saya yakin di PTUN akan sangat mencemaskan kita semua," tuturnya.
Ditolak Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
Meski sudah dua kali menyampaikan syarat-syaratnya, kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu tetap tidak memenuhi verifikasi.
Pengajuan perdana dilakukan kubu Demokrat versi Deli Serdang kepada Kemenkumham pada 16 Maret 2021. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang dibuat 15 Maret 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna meyakini pihaknya sudah memberikan batas waktu selama tujuh hari yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Karena itu, pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
-
Isu Kisruh Internal Dianggap Jadi Titik Balik Demokrat Jelang Pemilu 2024
-
Menkumham Didatangi Kader Senior Demokrat, Sebut KLB AHY Tak Sesuai Aturan
-
Usai Prahara, Demokrat Masuk Lima Besar Partai Berelektabilitas Tinggi
-
Gagal Kudeta Demokrat, AHY Buka Peluang Moeldoko Jadi Cagub DKI Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat