Suara.com - Mantan koordinator tim hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arief Nasution menilai tim hukum Jhoni Allen Marbun dkk akan kesulitan mengahadapi gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlebih setelah Kemenkumham menyatakan menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Menurut saya harus berjuang all out di sana karena saya yakin gugatan AHY dan jawaban-jawaban yang akan disampaikan tim hukum Jhoni Allen Marbun Dkk akan kesulitan berdasarkan fakta yang saya ketahui di dalam," kata Razman dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Selain itu Razman juga meminta kepada M Rahmad selaku Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko berpikir realistis dengan memberikan fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang.
Apalagi, kubu Moeldoko akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca hasil KLB ditolak.
Menurutnya, jika tak ada fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang, maka gugatan di PTUN hasilnya hanya akan mencemaskan.
"Oleh karena itu jika ada fakta yang belum sempurna berikan lah kepada pengacara di dana agar permainan menjadi dua kosong. Kalau sampai dua kosong saya yakin di PTUN akan sangat mencemaskan kita semua," tuturnya.
Ditolak Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
Meski sudah dua kali menyampaikan syarat-syaratnya, kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu tetap tidak memenuhi verifikasi.
Pengajuan perdana dilakukan kubu Demokrat versi Deli Serdang kepada Kemenkumham pada 16 Maret 2021. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang dibuat 15 Maret 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna meyakini pihaknya sudah memberikan batas waktu selama tujuh hari yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Karena itu, pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
-
Isu Kisruh Internal Dianggap Jadi Titik Balik Demokrat Jelang Pemilu 2024
-
Menkumham Didatangi Kader Senior Demokrat, Sebut KLB AHY Tak Sesuai Aturan
-
Usai Prahara, Demokrat Masuk Lima Besar Partai Berelektabilitas Tinggi
-
Gagal Kudeta Demokrat, AHY Buka Peluang Moeldoko Jadi Cagub DKI Jakarta
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!