Suara.com - Mantan koordinator tim hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arief Nasution menilai tim hukum Jhoni Allen Marbun dkk akan kesulitan mengahadapi gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlebih setelah Kemenkumham menyatakan menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Menurut saya harus berjuang all out di sana karena saya yakin gugatan AHY dan jawaban-jawaban yang akan disampaikan tim hukum Jhoni Allen Marbun Dkk akan kesulitan berdasarkan fakta yang saya ketahui di dalam," kata Razman dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Selain itu Razman juga meminta kepada M Rahmad selaku Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko berpikir realistis dengan memberikan fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang.
Apalagi, kubu Moeldoko akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca hasil KLB ditolak.
Menurutnya, jika tak ada fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang, maka gugatan di PTUN hasilnya hanya akan mencemaskan.
"Oleh karena itu jika ada fakta yang belum sempurna berikan lah kepada pengacara di dana agar permainan menjadi dua kosong. Kalau sampai dua kosong saya yakin di PTUN akan sangat mencemaskan kita semua," tuturnya.
Ditolak Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
Meski sudah dua kali menyampaikan syarat-syaratnya, kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu tetap tidak memenuhi verifikasi.
Pengajuan perdana dilakukan kubu Demokrat versi Deli Serdang kepada Kemenkumham pada 16 Maret 2021. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang dibuat 15 Maret 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna meyakini pihaknya sudah memberikan batas waktu selama tujuh hari yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Karena itu, pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
-
Isu Kisruh Internal Dianggap Jadi Titik Balik Demokrat Jelang Pemilu 2024
-
Menkumham Didatangi Kader Senior Demokrat, Sebut KLB AHY Tak Sesuai Aturan
-
Usai Prahara, Demokrat Masuk Lima Besar Partai Berelektabilitas Tinggi
-
Gagal Kudeta Demokrat, AHY Buka Peluang Moeldoko Jadi Cagub DKI Jakarta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?