Suara.com - Sekretariat Negara membantah Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, hingga kini pemerintah tak pernah menerbitkan Keppres tersebut.
Sehingga, kata Eddy informasi tersebut merupakan informasi hoaks.
"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," ujar Eddy dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Bantahan tersebut menyusul beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia
Dalam Keppres tersebut disebutkan kondisi darurat mulai berlaku sejak 17 Maret 2021.
Melalui Keppres, dana SBI (080264)-24 akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam kondisi darurat.
Dalam Keppres tersebut Jokowi juga menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara ditangani secepat-cepatnya pada 31 Maret 2021.
Melalui keputusannya, Jokowi berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI (080264)-24 SD.
"Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2022 (Diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut di atas," isi Keppres Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar.
Baca Juga: Beredar Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Kata Pemerintah
Berita Terkait
-
Beredar Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Kata Pemerintah
-
KPK: Dana Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara
-
Musni Umar Berseberangan dengan PDIP Soal Nama Sertifikat Monas
-
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
-
Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026