Suara.com - Badan Legislasi DPR membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Minol. Pembentukan panja disepakati usai Baleg menggelar rapat dengan menghadirkan tim ahli terkait.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebelumnya juga menanyakan persetujuan anggota untuk pembentukan Baleg.
"Kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" tanya Baidowi yang dijawab setuju anggota dalam rapat, Senin (5/4/2021).
Selanjutnya, Baidowi meminta agar masing-masing fraksi mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam struktur panja.
Usai dibentuk, ke depan panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol.
Sementara itu, Anggota Baleg Santoso menyarankan agar penamaan RUU Larangan Minol diganti menjadi RUU Pengaturan Minol. Pasalnya, ada stigma muncul di masyarakat bahwa RUU yang hendak dibahas itu melarang masyarakat mengkonsumsi minuman alkohol.
Padahal, kata Santoso, RUU tersebut berisi pengaturan tentang minuman beralkohol, bukan pelarangan.
"Menurut saya sangat penting juga pihak Baleg untuk selalu mendung-dengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jadi kalau larangan kan yang sekarang yang berkembang di masyarakat begitu, berarti tidak boleh minum, tapi yang jelas pengaturan tentang minuman beralkohol," kata Santoso.
"Ini juga harus didengung-dengungkan, kenapa? Agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh, mana yang tidak. Bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," sambungnya.
Baca Juga: Salah Satu Tujuan Jakarta Jual Saham Bir untuk Lindungi Kesehatan Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Malaysia di Ambang Krisis BBM
-
Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru
-
Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel
-
5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?
-
Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...
-
Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar
-
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
-
Israel - Lebanon Akan Berunding, Tapi Anak Buah Donald Trump Mau Nimbrung
-
Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat
-
Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?