Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 21.939 penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor, belum melaporkan harta kekayaannya untuk periodik tahun 2020 yang diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2021.
"Masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi Selasa (6/4/2021).
Ipi menjelaskan, dari 378.072 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) sebesar 94,20 persen.
Adapun rinciannya, Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 wajib lapor.
Selanjutnya, Bidang Legislatif 84,84 persen dari total 20.094 wajib lapor.
"Dan dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 wajib lapor," ucap Ipi.
Selain itu, KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.
"Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujarnya.
Menurut Ipi, untuk bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Baca Juga: KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan
Sementara itu, untuk ditingkat pemerintah daerah KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota.
"Terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Ipi.
Lanjut dia, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika, hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," ujar Ipi.
Dia menyebut laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "terlambat lapor"," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!