Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Komnas HAM mendoromg Kepolisian Negara RI untuk memasang kamera pengawas alias CCTV di setiap ruang pemeriksaan para saksi maupun tersangka. Habiburokhman memandang pemasangan CCTV dibutuhkan guna membuktikan ada tidaknya kekerasan dalam pemeriksaan.
Pasalnya, kata Habiburokhman penyiksaan dalam penyidikan yang menjadi sorotan Komnas HAM sangat sulit untuk dibuktikan. Hal itu yang kemudian menjadi kendala dalam proses penanganan penyelesaian kasus penyiksaan oleh polisi.
Diketahui, Kepolisian Negara RI dalam laporan Komnas HAM lima tahun terakhir memuncaki klasemen pertama pada kategori instansi terbanyak yang diadukan terkait pelanggaran HAM.
"Zaman teknologi ini CCTV pak, saya pikir di setiap polres, di ruang pemeriksaannya kita dorong untuk disediakan CCTV. Jadi jangan di jalan-jalan saja kita meleng sedikit kena tilang gitu kan. Tapi di tempat melakukan pemeriksaan BAP ada CCTV sehingga bisa dibuktikan," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).
Habiburokhman memandan dengan CCTV terssbut maka setiap tindakan yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka maupun saksi di dalam tahap pemeriksaan, dapat terpantau. Termasuk jika adanya kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan.
"Masa ada orang masuk, keluar babak belur tidak bisa dibuktikan ini terjadi pelanggaran HAM. Dan kita tidak mau terjadi seperti ini, mestinya ada CCTV. Saya pikir dengan semangat presisi Polri yang baru beliau akan mudah menerima ide ini," kata Habiburokhman.
Kepolisian RI Jadi Instansi Terbanyak Diadukan soal Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Kepolisian Negara RI menjadi instansi yang paling banyak mendapat aduan soal pelanggaran HAM. Data itu berdasarkan laporan jumlah aduan selama lima tahun terakhir.
Adapun hal tersebut disampaikan Taufan dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Baca Juga: Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata
"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait. Tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan," tutur Taufan, Selasa (6/4/2021).
Taufan menjelaskan ada dua jenis aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian.
"Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian, maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisiannya dianggap tidak proper menangani penegakkan hukumnya. Jadi ada dua tipologinya itu," kata Taufan.
Kendati begitu, dikatakan Taufan memang tidak seluruhnya aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian itu benar. Setelah dicek san verifikasi kembali ditemukan aduan yang tidak berbasis pada data yang kuat.
Namun Taufan tetap menegaskan bahwa berdasarkan statistik laporan, Kepolisian Negara RI menjadi yang paling banyak diadukan.
"Tetapi tentu data-data statistik ini menunjukan memang harus ada perhatian yang khusus bagi kepolisian kita. Sehingga kepolisian kita bisa benar-benar menjadi kepercayaan masyarakat di dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di negeri kita yang kita cintai ini," ujar Taufan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta