Suara.com - Kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang mengklaim telah mengajukan gugatan soal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak lama usai pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB
Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad, mengatakan gugatan terkait AD/ART ke PN Jakpus itu dilakukan pihaknya pada pekan kemarin.
Ada tiga hal yang menjadi materi gugatan kubu KLB. Salah satunya ialah meminta pembatalan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dengan alasan melanggar perundang-undangan.
“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Kubu KLB dalam gugatannya meminta agar pengadilan membatalkam akta notaris AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Pembatalan ditujukan juga terhadap susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat, di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
"(Gugatan ketiga) meminta Kubu AHY ganti rugi Rp 100 miliar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ujar Rahmad.
Sementara itu, terkait apakah kubu KLB akan menggugat keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB, Rahmad belum memastikan lebih jauh.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN, nyicil saja. Jangan buru buru semua," ujarnya.
Baca Juga: Biar Jantan, Moeldoko Bikin Partai Baru, Tengku Zul: Soponyono Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri