Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak gentar dalam menghadapi gugatan lanjutan kubu kongres luar biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Herzaky menegaskan, kepengurusan Partai Demokrat yang diakui hanya yang diketuai AHY. Karena itu, dia meyakini apapun gugatan yang diajukan kubu Moeldoko, kubu AHY yang akan memenangkannya.
Sementara itu, Herzaky menganggap kubu Moeldoko hanya gerombolan yang mengklaim Partai Demokrat dan kerap membuat gaduh. Padahal, lanjut dia, kepengurusan hasil KLB Deli Serdang tidak dianggap pemerintah.
"Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekedar mau buat gaduh saja mereka itu," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, Herzaky juga mempertanyakan apakah gugatan yang diajukan kubu Moeldoko sudah diterima pengadilan atau tidak. Pun dia justru pesimis gugatan akan diterima, lantaran dianggap tidak memiliki berkas-berkas yang cukup.
"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkas-berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," kata Herzaky.
Sebelumnya, Kubu KLB Deli Serdang mengaku telah mengajukan gugatan menyoal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak lama usai pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Juru Bicara kubu KLB Muhammad Rahmad mengatakan gugatan terkait AD/ART ke PN Jakpus itu dilakukan pihaknya pada pekan kemarin.
Ada tiga hal yang menjadi materi gugatan kubu KLB. Salah satunya ialah meminta pembatalan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dengan alasan melanggar perundang-undangan.
Baca Juga: AHY Sebut DPC Demokrat Kota Surabaya Sebagai Role Model Nasional
“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Kubu KLB dalam gugatannya meminta agar pengadilan membatalkam akta notaris AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Pembatalan ditujukan juga terhadap susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat, di bawah Ketua Umum AHY.
"(Gugatan ketiga) meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ujar Rahmad.
Sementara itu, terkait apakah kubu KLB akan menggugat keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB, Rahmad belum memastikan lebih jauh.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN, nyicil saja. Jangan buru buru semua," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik