Suara.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomer 13 tahun 2019 dalam rangka upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian dan hutan. Penataan ruang wilayah Brebes, dibagi dalam tiga zona wilayah antara lain zona hijau, zona kuning dan zona merah.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang DPSDA Ashari. Ia menyebut Perda akan menjadi alat kontrol pengendalian tatanan ruang lingkup Brebes guna menekan laju alih fungsi lahan ilegal.
"Dengan kondisi keprihatinan tersebut maka, Perda nomer 13 tahun 2019 sebagai kontrol dalam mengatur pengendalian tatanan ruang lingkup wilayah Kabupaten Brebes agar bisa menekan laju pengalih fungsi lahan secara ilegal tanpa pertimbangan dan perijinan dari dinas yang berwenang," jelasnya.
Sementara, Setda Bidang Hukum Kabupaten Brebes Yanti mengatakan, dasar hukum implementasi dan konsekuensi pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izin pemanfaatan tata ruang yang telah dikeluarkan.
"Tetapi, harus dikaji ulang sesuai prosedur dan hukum yg berlaku jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan," ujarnya.
Disebutkan, lahan Pertanian, hutan lindung yang menjadi pemukiman, maupun alih lahan produktif merupakan masalah yang akan timbul di kemudian hari, disamping berkurangnya lahan pangan, juga dapat berpengaruh terhadap berkurangnya hutan yang berfungsi sebagai pelindung, sehingga dampaknya adalah bencana alam.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.
"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Syahrul, Rabu (7/4/2021).
Penyebab lainnya, jelas Mentan Syahrul, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman
Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten dan Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi,Kabupaten, Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," sambungnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.
"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kabupaten danKota," tambah Sarwo Edhy.
Adapun kegiatan sosialisasi Perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap Pemdes sehingga akan terpantau lahan dan hutan di wilayah desanya. Serta ikut mengawal dan diharap bisa mengimplementasikan perda tersebut kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Berita Terkait
-
Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman
-
Kementan Usulkan 3 Skema Distribusi Pupuk Subsidi ke DPR, Ini Rinciannya
-
Kementan Raih Silver Winner Sub Kategori Media Sosial
-
Terdampak Banjir, Kementan Dorong Petani Keerom Asuransikan Lahan
-
Tegas, Kementan Tak Setuju Ide Airlangga Soal Impor Beras
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya