Suara.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomer 13 tahun 2019 dalam rangka upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian dan hutan. Penataan ruang wilayah Brebes, dibagi dalam tiga zona wilayah antara lain zona hijau, zona kuning dan zona merah.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang DPSDA Ashari. Ia menyebut Perda akan menjadi alat kontrol pengendalian tatanan ruang lingkup Brebes guna menekan laju alih fungsi lahan ilegal.
"Dengan kondisi keprihatinan tersebut maka, Perda nomer 13 tahun 2019 sebagai kontrol dalam mengatur pengendalian tatanan ruang lingkup wilayah Kabupaten Brebes agar bisa menekan laju pengalih fungsi lahan secara ilegal tanpa pertimbangan dan perijinan dari dinas yang berwenang," jelasnya.
Sementara, Setda Bidang Hukum Kabupaten Brebes Yanti mengatakan, dasar hukum implementasi dan konsekuensi pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izin pemanfaatan tata ruang yang telah dikeluarkan.
"Tetapi, harus dikaji ulang sesuai prosedur dan hukum yg berlaku jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan," ujarnya.
Disebutkan, lahan Pertanian, hutan lindung yang menjadi pemukiman, maupun alih lahan produktif merupakan masalah yang akan timbul di kemudian hari, disamping berkurangnya lahan pangan, juga dapat berpengaruh terhadap berkurangnya hutan yang berfungsi sebagai pelindung, sehingga dampaknya adalah bencana alam.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.
"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Syahrul, Rabu (7/4/2021).
Penyebab lainnya, jelas Mentan Syahrul, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman
Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten dan Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi,Kabupaten, Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," sambungnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.
"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kabupaten danKota," tambah Sarwo Edhy.
Adapun kegiatan sosialisasi Perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap Pemdes sehingga akan terpantau lahan dan hutan di wilayah desanya. Serta ikut mengawal dan diharap bisa mengimplementasikan perda tersebut kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Berita Terkait
-
Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman
-
Kementan Usulkan 3 Skema Distribusi Pupuk Subsidi ke DPR, Ini Rinciannya
-
Kementan Raih Silver Winner Sub Kategori Media Sosial
-
Terdampak Banjir, Kementan Dorong Petani Keerom Asuransikan Lahan
-
Tegas, Kementan Tak Setuju Ide Airlangga Soal Impor Beras
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto