Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai tanggal 6 April sampai 5 Mei 2021.
Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021.
Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun hingga Rabu (7/4/2021), total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa.
Rincian korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur sebanyak 67 jiwa, Lembata 32 jiwa, Alor 25 jiwa, Kupang 5 jiwa, Malaka 4 jiwa, Sabu 2 jiwa, Ngada 1 jiwa, Ende 1 jiwa, dan Kota Kupang 1 jiwa.
Sedangkan hilang, total dari laporan pertemuan koordinasi berjumlah 61 jiwa. Rincian sebagai berikut Kabupaten Lembata 35 jiwa, Alor 20 jiwa, dan Flores Timur 6 jiwa.
Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154.
Dalam hal ini upaya penanganan darurat seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga dipengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan maupun pembukaan akses yang terisolisasi terus dan masih dilakukan.
Baca Juga: Perjalanan Menembus Lokasi Bencana di Lembata NTT Bersama Basarnas
Sejumlah helikopter juga sudah dikerahkan ke lokasi terdampak. Operasi udara ini didukung oleh Satuan Tugas TNI AU yang juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat.
Dengan menjaga sinergitas, diharapkan penanganan bencana banjir bandang, tanah longsor dan gelombang pasang bisa dilakukan dengan baik dan tepat.
Berita Terkait
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI