Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melukai rasa keadilan gegara mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Lucas.
Lucas dinyatakan tidak merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Kekinian Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Ali menyebut pihaknya belum mengetahui alasan yang menjadi pertimbangan MA mengabulkan PK Lucas. Lantaran, KPK belum menerima salinan putusan itu.
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ungkap Ali
Ali meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat dalam menjerat Lucas membantu pelarian Edy Sindoro sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
"Dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ungkap Ali.
Meski begitu, KPK tetap harus hormati setiap putusan maajelis hakim. Namun, yang menjadi persoalan PK kini menjadi langkah konkrit untuk setiap terpidana korupsi mendapat hukuman ringan hingga dapat bebas.
"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Baca Juga: Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar
Ali menegaskan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa.
"Terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tutup Ali.
Untuk ditingkat Peninjauan Kembali atau (PK), dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung (MA) mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, pada Rabu (7/4/2021).
"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip suara.com, Kamis (8/4/2021).
Sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Tag
Berita Terkait
-
MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro
-
Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar
-
Kritik Jokowi Hadiri Nikahan Atta - Aurel, Haris Azhar Tegas Tantang Begini
-
Profil Ma Huateng, Bos Tencent Orang Terkaya di Cina
-
Ibu Wafat, Lucas Torreira Ingin Pulang Kampung, Tak Mau Lagi Main di Eropa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu