Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya peningkatan mobilitas warga hingga 60 persen selama libur akhir pekan Hari Raya Paskah 2-4 April 2021 lalu.
Menyadari hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mewaspadai lonjakan kasus penularan pandemi, karena masa inkubasi virus atau efeknya baru akan terlihat dua pekan mendatang.
"Data menunjukkan bahwa saat libur Paskah kemarin terjadi kenaikan mobilitas sebesar 60 persen, hal ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik sehingga dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengetatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Satgas juga mencatat terjadi kenaikan zona risiko tinggi alias zona merah Corona sebanyak 50 persen menjadi 10 kabupaten/kota zona merah pada pekan ini.
Daerah zona merah tersebut meliputi Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Belitung di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kemudian Kabupaten Barito Timur, Kapuas dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selanjutnya, Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Tangerang Selatan (Banten), serta tiga daerah di Bali, yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Buleleng.
"Hal ini bentuk alarm bagi kita untuk mawas diri meskipun di minggu lalu trennya mengalami penurunan," ucapnya.
Selanjutnya, satgas menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Publik Tidak Panik Mutasi E484K Virus Corona
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Sunscreen Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka
-
2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?
-
Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek