Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya peningkatan mobilitas warga hingga 60 persen selama libur akhir pekan Hari Raya Paskah 2-4 April 2021 lalu.
Menyadari hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mewaspadai lonjakan kasus penularan pandemi, karena masa inkubasi virus atau efeknya baru akan terlihat dua pekan mendatang.
"Data menunjukkan bahwa saat libur Paskah kemarin terjadi kenaikan mobilitas sebesar 60 persen, hal ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik sehingga dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengetatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Satgas juga mencatat terjadi kenaikan zona risiko tinggi alias zona merah Corona sebanyak 50 persen menjadi 10 kabupaten/kota zona merah pada pekan ini.
Daerah zona merah tersebut meliputi Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Belitung di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kemudian Kabupaten Barito Timur, Kapuas dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selanjutnya, Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Tangerang Selatan (Banten), serta tiga daerah di Bali, yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Buleleng.
"Hal ini bentuk alarm bagi kita untuk mawas diri meskipun di minggu lalu trennya mengalami penurunan," ucapnya.
Selanjutnya, satgas menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Publik Tidak Panik Mutasi E484K Virus Corona
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG