Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya peningkatan mobilitas warga hingga 60 persen selama libur akhir pekan Hari Raya Paskah 2-4 April 2021 lalu.
Menyadari hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mewaspadai lonjakan kasus penularan pandemi, karena masa inkubasi virus atau efeknya baru akan terlihat dua pekan mendatang.
"Data menunjukkan bahwa saat libur Paskah kemarin terjadi kenaikan mobilitas sebesar 60 persen, hal ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik sehingga dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengetatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Satgas juga mencatat terjadi kenaikan zona risiko tinggi alias zona merah Corona sebanyak 50 persen menjadi 10 kabupaten/kota zona merah pada pekan ini.
Daerah zona merah tersebut meliputi Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Belitung di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kemudian Kabupaten Barito Timur, Kapuas dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selanjutnya, Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kota Tangerang Selatan (Banten), serta tiga daerah di Bali, yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Buleleng.
"Hal ini bentuk alarm bagi kita untuk mawas diri meskipun di minggu lalu trennya mengalami penurunan," ucapnya.
Selanjutnya, satgas menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Publik Tidak Panik Mutasi E484K Virus Corona
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur
-
Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya
-
Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan