Suara.com - Link pendaftaran IPDN 2021 dapat diakses melalui https://ipdn.ac.id/ mulai hari ini. Tapi sebelumnya kalian perlu buka dikdin.bkn.go.id untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2021 dan cek syarat yang dibutuhkan.
Pendaftaran peserta didik baru untuk sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dimulai Jumat (9/4/2021). Tahun ini IPDN akan membuka pendaftaran bersama dengan puluhan sekolah kedinasan lain. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara.
Pendaftaran dilakukan serentak pada Jumat (9/4/2021), di laman https://dikdin.bkn.go.id/. Adapun syarat umum pendaftaran IPDN 2021 adalah:
- Warga Negara Indonesia
- minimal berusia 16 tahun per 1 Januari 2021
- memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Sementara itu, persyaratan khusus pendaftaran IPDN 2021 adalah berikut ini:
- Tidak pernah melakukan kejahatan yang terancam hukuman pidana atau sedang menjalani hukuman pidana.
- Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pelamar pria, kecuali atas ketentuan agama atau adat.
- Tidak memiliki tato atau bekas tato di anggota tubuh
- Tidak ada gangguan penglihatan/mata, tidak diperkenankan menggunakan kacamata atau softlense.
- Belum pernah menikah/kawin dan khusus wanita belum pernah hamil atau melahirkan.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya.
Di samping itu, calon pendaftar IPDN 2021 perlu melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi yang harus disiapkan calon pendaftar IPDN 2021 adalah sebagai berikut.
- Lulusan SMA/MA/Paket C.
- Pendaftaran terbuka bagi lulusan 2017 – 2020 yang memiliki nilai rata-rata 70,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
- Bagi pelamar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
- Memiliki e-KTP bagi pendaftar usia 17 tahun ke atas, atau dapat menggunakan KK bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Bagi yang tidak memiliki e-KTP atau KK, bisa menggunakan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP dengan NIK yang sama pada saat pendaftaran daring.
- Bagi siswa SMA/MA lulusan 2019/2020 dapat menyertakan Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau Pejabat yang berwenang.
- Memiliki pas foto terbaru dan alamat e-mail yang masih aktif.
- Melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang telah ditandatangani BKD Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).
Nah, itulah beberapa dokumen persyaratan administrasi pendaftaran IPDN 2021. Jika kamu telah menyiapkan semua ketentuan di atas segera buka link pendaftaran IPDN 2021 di ipdn.ac.id dan jangan lupa lakukan pendaftaran sekolah kedinasan 2021 dulu di dikdin.bkn.go.id . Semoga sukses.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
Terkini
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar
-
Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Ridwan Kamil Tolak Pintu Damai! Akui Rumah Tangga Rusak Gara-gara Lisa Mariana
-
Benarkah IPK Gibran Cuma 2,3? Begini Perhitungannya Berdasarkan Sistem Pendidikan Internasional
-
NasDem Bela Ahmad Sahroni yang Muncul Daring di Munas IMI: Dia Hadir Sebagai Sekjen, Bukan Partai
-
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!