Suara.com - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Aswan, Mohsen Klopp, menjatuhkan hukuman untuk dirinya karena ponselnya berdering selama sidang daSehingga mengganggu jalannya pengadilan.
Menyadur Gulf News Jumat (09/04), Klopp menjatuhkan denda sebesar 500 pound Mesir yang setara Rp 464 ribu untuk dirinya sendiri.
Aksinya membuat para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan terkejut, karena insiden ini baru pertama kali terjadi.
Mereka kebingungan ketika seorang hakim yang memimpin persidangan melanggar perintah lalu menghukum dirinya sendiri atas pelanggaran ini.
Hukum Acara Perdata mengatakan siapa pun yang ponselnya berdering selama sidang pengadilan mungkin akan dikeluarkan dari ruangan, perangkatnya disita atau didenda.
Undang-undang menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang.
Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendenda mereka 500 pound Mesir.
Banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang.
Sikap tegas hakim ini bisa menjadi contoh bagi orang lain untuk bersikap lebih sopan ketika memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Anang Hermansyah Diusulkan Jadi Saksi Dalam Persidangan Habib Rizieq
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih