Suara.com - Pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ezzat, divonis penjara seumur hidup atas tuduhan terorisme. Ia juga diyakini memicu aksi kekerasan setelah Presiden Mohamed Morsi digulingkan tahun 2013.
Pengadilan Mesir pada hari Kamis (08/04) menjatuhkan vonis kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ezzat, dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan terorisme.
Menurut laporan surat kabar Al-Ahram yang dikelola pemerintah, Ezzat dihukum atas tuduhan terorisme terkait aksi kekerasan setelah militer menggulingkan Presiden Mesir Mohamed Morsi pada Juli 2013.
Ezzat ditangkap di Kairo pada Agustus tahun lalu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan perangkat lunak terenkripsi di apartemennya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota Ikhwanul lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya pihak berwenang yakin dia telah meninggalkan Mesir. Daftar tuduhan terhadap Ezzat Ezzat dinyatakan bersalah karena terbukti memasok senjata selama proses konfrontasi antara pendukung dan penentang Ikhwanul Muslimin.
Dia juga dituduh terlibat dalam pembunuhan mantan Jaksa Agung Hisham Barakat tahun 2015. Pengacara Ezzat belum berkomentar mengenai vonis tersebut.
Namun, Ikhwanul Muslim mengatakan pihak berwenang Mesir sedang mengejar "tuduhan politik palsu" terhadap Ezzat.
Pada tahun 2015, Ezzat pernah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup. Dia telah menjabat sebagai pimpinan tertinggi organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin di Mesir dari tahun 2013 hingga penangkapannya pada Agustus tahun lalu.
Kelompok yang juga dikenal dengan nama Muslim Brotherhood atau Persaudaraan Muslim ini didirikan oleh Hassan al-Banna di kota Ismailia, Mesir pada tahun 1928, dan dianggap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
Baca Juga: Arab Saudi Giatkan Kampanye Meredam Ikhwanul Muslimin
Bagaimana pemerintah Mesir menindak Ikhwanul Muslimin?
Jenderal Angkatan Darat Abdel Fatah el-Sissi, yang menjabat sebagai Presiden Mesir sejak 2014, telah menerapkan berbagai cara untuk menindak para pendukung Ikhwanul Muslimin.
Pada Agustus 2013, pasukan keamanan dan militer di bawah kepemimpinan el-Sissi membunuh ratusan demonstran pro-Morsi dan Muslim Brotherhood di distrik Kota Nasr Kairo, yang sejak itu disebut Pembantaian Raaba.
Hakim Pengadilan Mesir telah menjatuhkan ratusan hukuman mati kepada anggota Ikhwanul Muslimin dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pemerintah Mesir juga diduga menggunakan tindak penghilangan paksa untuk menindak oposisi. ha/ae (AP, AFP, Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing