Suara.com - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengungkapkan hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang melakukan diskriminasi terkait larangan penggunaan hijab bagi perempuan.
Pernyataan tersebut berdasarkan adanya aduan yang diterima pihaknya dalam beberapa waktu belakangan.
“Sampai sekarang masih ada ,” kata Isnur saat ditemui Suara.com di Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4/2021).
Isnur pun mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima sejumlah laporan terkait hal tersebut, meski kata dia jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Kami masih menerima laporan. Memang tak banyak tapi ada,” kata dia.
Adanya diskriminasi tersebut, kata Isnur, itu dilakukan perusahaan kecil dan besar, bahkan ada juga perusahaan yang berskala nasional.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, perusahaan yang menerapkan pelarangan penggunaan jilbab biasanya memperlakukannya bagi pekerja perempuan yang bertugas untuk pelayanan publik.
“Alasannya, misalnya untuk pelayan publik di depan, SPG atau apa,” kata Isnur.
Atas perkara itu, YLBHI sudah melakukan sejumlah upaya, seperti melakukan gugatan dan somasi terhadap perusahaan yang menerapkan praktik diskriminasi itu.
Baca Juga: YLBHI: Ada Propaganda Menggiring Habib Rizieq dan FPI Terlibat Terorisme
Kata Isnur, sejumlah perkara berhasil mereka menangkan, meski enggan menyebut sejumlah perusahaannya.
“Sejauh ini langkah yang kami ambil, kami melakukan dampingi, kami gugat perusahaannya, kami somasi, ada yang berhasil,” katanya.
Lantaran itu, Isnur pun mempertanyakan peran negara dalam itu, bahwa kata dia diskriminasi bukan hanya terjadi bagi kaum minoritas, namun juga bagi mayoritas.
“Pertanyaan penting negara melakukan apa,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?