Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Zainudin Amali kembali mengingatkan pentingnya penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) atau yang lebih dikenal dengan sport science dalam pengembangan olahraga nasional.
Hal itu disampaikan Menpora Amali saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dengan topik “Peran IPTEK Keolahragaan dalam Pembangunan Olahraga Nasional” secara virtual dari SitRoom lantai 9, gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021) lalu.
Amali bilang, pihaknya saat ini tengah menjadikan sport science untuk pengembangan olahraga nasional dan hal itu tersusun dalam Grand Design Keolahragaan Nasional.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat Hari Olahraga Nasional tanggal 9 September 2020 lalu, yang menginginkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru untuk pengembangan olahraga nasional. Bukan hanya untuk pengembangan pusat latihan, tapi juga pengembangan manajemen dan juga meminta untuk mereview total tentang ekosistem pola pembinaan olahraga nasional khususnya olahraga prestasi.
“Sport science tentu ini menjadi pemandu utama pengembangan prestasi kita. Beliau juga menyampaikan dalam arahan itu supaya kita menggunakan big data, kita tahu bahwa big data dan data analytics itu belum kita manfaatkan dengan baik. Banyak calon-calon atlet atau talenta-talenta yang berkualitas yang tersebar seluruh penjuru negeri ini. Tetapi kita tidak bisa memantau karena kita tidak punya data yang lengkap,” jelas Amali.
Sebagai bentuk implementasi penggunaan big data, Kementerian Pemuda dan Olahraga kemudian bekerjsama dengan PT Telkom Indonesia untuk memantau para atlet di tanah air hingga ke pelosok-pelosok negeri.
“Jadi intinya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi itu harus kita gunakan untuk mendorong prestasi olahraga kita dan juga kita harus mempunyai basis data yang jelas. Jadi bukan hanya mengira-ngira, menduga-duga,” sambungnya.
Basis data yang ada, kata Amali, harus digunakan sebagai alat untuk mendeteksi talenta dan atlet-atlet berkualitas yang tidak terpantau oleh para pemandu bakat.
"Mungkin saja karena mereka (atlet) tinggal jauh dari perkotaan sehingga tidak bisa terpantau oleh para pemandu bakat kita,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenpora Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Final FEI JWC 2021
Lebih jauh Amali menyebut, secara regulasi, sudah ada undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Dalam UU ini sudah tertera berbagai panduan untuk para pelaku dan para stakeholder.
“Tetapi memang implementasinya di lapangan harus jujur kita akui bahwa ini belum berjalan. Misalnya sport science ini kita tahu bahwa sport science ini sejak tahun 80-an sudah kita dengar tetapi kita harus jujur katakan bahwa implementasi sampai dengan saat ini masih sangat terbatas,” paparnya.
Menurut Amali, dalam pasal dan ayat UU SKN ini sudah dijelaskan secara detail tentang sport science dan peran-peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembinaan atlet dan pengembangan olahraga.
Misalnya, dalam pasal 75 ayat 1 UU SKN yang mengatur tentang tugas pemerintah pusat dan pemerintah atau masyarakat untuk melakukan pengembangan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan olahraga nasional.
“Sangat jelas sebenarnya panduannya tetapi faktanya apakah ini diimplementasikan? Saya berani katakan dalam forum ini kita belum serius, belum sungguh-sungguh mengimplementasikan ayat 1 pasal 75 padahal di sini jelas,” ungkapnya.
Kemudian pada ayat 2 pasal 75 diatur juga bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Berita Terkait
-
Kemenpora Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Final FEI JWC 2021
-
Kemenpora Lanjutkan Koordinasi Soal Rekomendasi Izin Kejuaraan 3 Cabor
-
Lantik Pejabat Fungsional dan Pranata Keuangan APBN, Ini Harapan Kemenpora
-
Sepakbola Sudah, Kemenpora Kini Bantu IBL Dapatkan Izin Kompetisi
-
Bahas Vaksinasi Atlet, Kemenpora Bakal Gelar Rapat dengan Kemenkes
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar