Suara.com - Susilo Bambang Yudhoyono SBY dituding secara diam-diam berambisi merampas kepemilikan Partai Demokrat untuk kepentingan pribadinya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KLB Demokrat atau kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menanggapi soal surat terbuka Wisnu Herryanto Krestowo yang diklaim sebegai pendiri Demokrat terkait Demokrat yang didaftarkan SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham.
"DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko mendapat surat terbuka dari Pendiri Partai Demokrat bahwa SBY secara diam diam sedang berusaha dengan berbagai cara memiliki Partai Demokrat atas nama pribadinya," kata Rahmad dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Minggu (11/4/2021).
"Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam-diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya," sambungnya.
Menurutnya, Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang tahun 2001 dan memiliki Akta Pendirian yang dicatatkan di Notaris sebagai dokumen resmi negara.
"Nama Partai Demokrat sejatinya adalah milik Partai Demokrat yang akan diwariskan turun temurun kepada generasi penerus di dalam Partai Demokrat," katannya.
Demokrat kubu Moeldoko juga mengecam tindakan SBY yang disebut diam-diam telah mendaftarkan Demokrat kepada Dirjen HAKI Kemenkumham untuk kepentingan sendiri.
"Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam diam SBY yang mengabaikan nilai nilai moral, etika dan integritas. Tidak semestinya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi. Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam diam ini mirip dengan Air susu dibalas air tuba," kata dia.
Sebelumnya, Wisnu yang mengklaim sebagai pendiri Demokrat menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk protes atas tindakan SBY yang disebut telah mendaftarkan Demokrat ke Ditjen HAKI Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Dicecar Wartawan soal SBY Daftarkan Demokrat ke HAKI, Moeldoko Cuma Senyum
Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan Wisnu dalam surat tersebut, di antaranya;
- Saya adalah orang pertama yang menggagas lahir dan berdirinya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu (Tahun 2001) bersama saudara Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa, setelah saudara Susilo Bambang Yudhoyono gagal terpilih sebagai Wakil Presiden pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001.
- Saya lah yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga merah putih itu berada dalam bingkai segilima, sebagai lambang/logo Partai Demokrat. Arti dan makna nya adalah: bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME - Kebangsaan (Nasionalisme) dan Demokrasi, sedangkan bingkai segilima artinya berada di dalam bingkai Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Setelah kami bicarakan diforum bertiga (saya, Vence dan Kurdi), ada dinamika yang berkembang soal warna dasar bingkai segilima yang tadinya polos warna putih diganti warna hitam atau biru. Setelah itu kami sepakat membentuk kepengurusan awal sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 10 September 2001.
- Setelah terbentuk, kami mengajukan pengesahan ke Depkumham waktu itu, tapi disarankan oleh Ditjen AHU agar kami menunggu terbitnya Undang-Undang Parpol yang sedang dalam proses finalisasi di DPR-RI.
- Setelah terbit UU Parpol Nomor: 31/2002, maka terjadi perubahan susunan pendiri dan pengurus karena menyesuaikan persyaratan UU minimal harus didirikan oleh 50 orang. Setelah disesuaikan, maka jumlah pendiri berubah menjadi 99 orang dan juga mengubah komposisi susunan pengurus menjadi DPP Partai Demokrat.
- Berdasarkan Akta Pendirian Partai Demokrat yang dibuat oleh Notaris Arswendi Kamuli SH dan sudah disahkan oleh Menkumham 20 tahun yang lalu, nama saya berada pada urutan nomor 11, sebagai BUKTI OTENTIK, di arsip Ditjen AHU.
- Berdasarkan fakta dan bukti otentik seperti tersebut diatas, maka sebagai saksi serta pelaku sejarah yang masih hidup mulai dari awal proses LAHIR hingga BERDIRINYA Partai Demokrat, saya dengan ini MENYATAKAN dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure BUKANLAH PENDIRI PARTAI DEMOKRAT yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu.
- Karena kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk MENGAJUKAN TUNTUTAN PIDANA kepada BARESKRIM POLRI terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga MEMALSUKAN dokumen otentik pada Kongres Partai Demokrat 2020 dan TUNTUTAN PERDATA melalui PTUN untuk MEMBATALKAN SK MENKUMHAN yang telah mengesahkan AD/ART hasil MANIPULASI dan TERBENTUKNYA DPP Partai Demokrat berdasarkan NEPOTISME.
- Oleh karena itu, saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham MENOLAK DENGAN TEGAS pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono atas Nama/Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia.
"Seperti fakta sejarah yang telah kami ungkap dan sampaikan diatas, sekali lagi saya Tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri