Suara.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng diklaim alami kerugian belasan juta rupiah akibat kerusakan sejumlah fasilitas terkait kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Oka Setiawan selaku Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Awalnya jaksa mencecar Oka dengan menunjukkan sebuah foto kedatangan Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi. Oka mengaku masih ingat, ia menyatakan kala itu simpatisan Rizieq berkumpul untuk menjemput bahkan hingga merusak sejumlah fasilitas.
"Kedatangannya terdakwa jam berapa?" tanya jaksa ke Oka dalam persidangan.
"Kurang lebih jam 8 pagi," jawab Oka.
"Ada kerusakan tadi di bagian mana saja?" jaksa tanya lagi.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," kata Oka.
Kemudian Jaksa melempar pertanyaan dari kerusakan yang ditimbulkan tersebut, pihak Bandara Soetta menelan kerugian berapa materi berapa jumlahnya. Oka kemudian menjawab.
"Kemarin itu kurang lebih (kerugiannya) sekitar 16 jutaan pak," jawab Oka.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Oka sebelummua juga menyebutkan dalam persidangan, bahwa massa simpatisan Rizieq yang berkerumun di Bandara Soetta untuk menjemput sudah berkumpul sejak H-1.
"Jadi h-1 pada saat tanggal 9 itu, itu sekitar 21.00 itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," tuturnya.
Eksepsi Rizieq
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.
Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta