Suara.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng diklaim alami kerugian belasan juta rupiah akibat kerusakan sejumlah fasilitas terkait kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Oka Setiawan selaku Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Awalnya jaksa mencecar Oka dengan menunjukkan sebuah foto kedatangan Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi. Oka mengaku masih ingat, ia menyatakan kala itu simpatisan Rizieq berkumpul untuk menjemput bahkan hingga merusak sejumlah fasilitas.
"Kedatangannya terdakwa jam berapa?" tanya jaksa ke Oka dalam persidangan.
"Kurang lebih jam 8 pagi," jawab Oka.
"Ada kerusakan tadi di bagian mana saja?" jaksa tanya lagi.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," kata Oka.
Kemudian Jaksa melempar pertanyaan dari kerusakan yang ditimbulkan tersebut, pihak Bandara Soetta menelan kerugian berapa materi berapa jumlahnya. Oka kemudian menjawab.
"Kemarin itu kurang lebih (kerugiannya) sekitar 16 jutaan pak," jawab Oka.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Oka sebelummua juga menyebutkan dalam persidangan, bahwa massa simpatisan Rizieq yang berkerumun di Bandara Soetta untuk menjemput sudah berkumpul sejak H-1.
"Jadi h-1 pada saat tanggal 9 itu, itu sekitar 21.00 itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," tuturnya.
Eksepsi Rizieq
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.
Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos