Suara.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng diklaim alami kerugian belasan juta rupiah akibat kerusakan sejumlah fasilitas terkait kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Oka Setiawan selaku Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Awalnya jaksa mencecar Oka dengan menunjukkan sebuah foto kedatangan Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi. Oka mengaku masih ingat, ia menyatakan kala itu simpatisan Rizieq berkumpul untuk menjemput bahkan hingga merusak sejumlah fasilitas.
"Kedatangannya terdakwa jam berapa?" tanya jaksa ke Oka dalam persidangan.
"Kurang lebih jam 8 pagi," jawab Oka.
"Ada kerusakan tadi di bagian mana saja?" jaksa tanya lagi.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," kata Oka.
Kemudian Jaksa melempar pertanyaan dari kerusakan yang ditimbulkan tersebut, pihak Bandara Soetta menelan kerugian berapa materi berapa jumlahnya. Oka kemudian menjawab.
"Kemarin itu kurang lebih (kerugiannya) sekitar 16 jutaan pak," jawab Oka.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Oka sebelummua juga menyebutkan dalam persidangan, bahwa massa simpatisan Rizieq yang berkerumun di Bandara Soetta untuk menjemput sudah berkumpul sejak H-1.
"Jadi h-1 pada saat tanggal 9 itu, itu sekitar 21.00 itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," tuturnya.
Eksepsi Rizieq
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.
Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana