Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Dua orang itu dicegah ke luar negeri sejak 22 Februari 2021, atau setelah penyidik antirasuah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Ali menyebut kedua orang ini tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tujuan pelarangan ke luar negeri ini, agar penyidik antirasuah dapat mudah melakukan pemeriksaan dengan mudah.
Meski demikian, hingga kini KPK belum dapat membeberkan siapa identitas mereka.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," tutup Ali.
Dalam kasus ini, Ali belum dapat menyampaikan tersangka maupun detail kasus.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK Era Firli Bahuri, untuk status tersangka pelaku tindak pidana korupsi diikuti dengan proses penahanan.
Baca Juga: Istri Bupati Bintan Mendadak Datangi Ruang Pemeriksaan KPK, Ada Apa?
"Bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ungkap Ali
Ali pun memastikan KPK akan membeberkan kepada publik tentang konstruksi perkara, serta alat buktinya apa saja dan akan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.
Berita Terkait
-
Tarif Cukai Naik, Pabrikan Rokok yang Turun Golongan Bertambah
-
Warga Balikpapan Korban Penipuan, Ini Saran Bea Cukai Agar Tak Terulang
-
Istri Bupati Bintan Mendadak Datangi Ruang Pemeriksaan KPK, Ada Apa?
-
Sabu dan Ponsel Ditemukan di Lapas, Polres Bintan Lakukan Penyelidikan
-
KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra