Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendalami kasus warga muntah darah setelah menjalani vaksinasi COVID-19 tahap dua asal Desa Potoan Laok.
"Saat ini, Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan sedang mendalami apakah sakit yang dialami warga tersebut, merupakan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau sebab lain," kata Humas Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan Sigit Priyono dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Pamekasan, Senin malam.
Warga yang mengalami muntah darah setelah mengikuti vaksinasi COVID-19 itu bernama Mario Tri Atnarto, asal Dusun Tengah, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Mario mengikuti vaksinasi COVID-19 bersama teman sekantornya di Dinas Pertanian Pamekasan.
Pegawai dengan nomor tiket P-GRIR2MSI ini menerima suntikan vaksin COVID-19 di Pademawu-13370301 pada 24 Maret 2021 dengan nama vaksin Coronavac, dengan vaksinasi kedua pada 7 April 2021.
Saat di lokasi vaksinasi, Atnarto tidak merasakan gejala apapun, hingga waktu tunggu 30 menit yang diberikan petugas selesai.
Hanya saja, setelah yang bersangkutan pulang ke rumahnya ia mengalami mual, lalu muntah darah. Pihak keluarga Atnarto menduga kuat hal itu akibat vaksinasi COVID-19, karena sebelumnya yang bersangkutan tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
Karena penyakitnya kian parah, Atnarto selanjutnya dirujuk ke puskesmas terdekat dari rumahnya, yakni di Puskesmas Larangan Badung.
Saat tiba di puskesmas itu, pasien diinfusus oleh petugas medis, karena kondisi tubuhnya lemah namun tidak langsung bisa, karena diduga mengalami pembekuan darah.
Baca Juga: Turut Sukseskan Percepatan, Shell Gelar Vaksinasi Lansia di Marunda Bekasi
"Setelah empat kali dicoba, akhirnya bisa, tadi," kata kerabat Atnarto, Syaifullah Munir, kepada wartawan di Pamekasan, Senin malam.
Kasus yang menimpa Mario Tri Atnarto ini tidak menimpa ratusan warga lainnya yang juga divaksin dengan jenis vaksin yang sama, yakni Coronavac. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Benarkah Vaksinasi Campak Bisa Picu Kecacatan Anak? Ini Penjelasan Dokter
-
Cerita Sedih di Balik Viral Spanduk Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas hilang Tak Berhenti
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana