Suara.com - Pemerintah secara tegas melarang mudik lebaran bagi semua orang yang tidak berkepentingan kerja, namun tempat wisata tetap akan dibuka, bahkan beberapa daerah membolehkan warga keluar kota asal masih satu provinsi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mudik atau mobilitas penduduk sangat berpengaruh pada peningkatan kasus, sehingga harus dilarang.
"Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa selalu setelah libur panjang atau akhir pekan, setelah dua-tiga bukan setelah itu terjadi kenaikan angka kasus dan kematian, kami tidak ingin kejadian ini terjadi selama Ramadhan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (13/4/2021).
Dia meminta seluruh pihak untuk memaklumi dan mematuhi peraturan mudik yang dilarang oleh pemerintah ini sebab kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.
"Mereka harus memahami situasi, tidak hanya mudik tetapi juga saat salat dan juga ibadah saat bulan Ramadhan. Kebijakan yang komprehensif itu untuk memastikan kita bisa mengontrol kasus pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," jelasnya.
Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Epidemiolog: Mengapa Terus Menyusahkan Masyarakat?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi