Suara.com - Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari, didakwa karena menggigit lengan petugas keamanan perusahaan saat dirinya membela diri.
Berdasarkan keterangan dari penggugat, gigitan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah di bagian lengannya.
Seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, dakwaan terhadap Aan berawal dari upaya Aan beserta anggota F-Sebumi (Federasi Serikat Buruh Militan) untuk menuntut hak upah para buruh yang dipotong dan THR yang dibayar secara dicicil.
Kebijakan soal upah dan THR yang diberlakukan secara sepihak tanpa melalui mediasi pun memicu para anggota serikat untuk menggelar aksi di CV Sandang Sari.
Pada tanggal 22 Juni 2020, Aan Aminah beserta anggota serikat berupaya untuk berunding dengan pihak perusahaan. Namun, Aan, dkk ditahan oleh petugas sehingga terjadi aksi dorong-mendorong.
Aan yang hampir kehabisan napas karena dihimpit oleh tiga petugas dan ditekan di bagian payudaranya pun berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dia mengigit lengan Yudi Hardadi, salah seorang petugas yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Pada tanggal 22 Juli 2020, pihak perusahaan melapor kepada Polsek Antapani, karena Aan diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pada tanggal 22 Oktober 2020, Aan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sidang pemeriksaan saksi berlangsung pada tanggal 13 April 2021. Pada sidang ini, tiga orang saksi dari pihak penuntut memberi keterangan yang diperkuat oleh barang berupa rekaman video.
Namun, pihak tergugat bersikeras bahwa video itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Massa Buruh Hanya Bisa Demo di Patung Kuda
"Saksi-saksi itu, mereka berbohong semua karena yang mereka tunjukan itu video ketika saya mau masuk. Tetapi, mereka semua mengakui bahwa mereka melihat saya menggigit di sana. Jelas-jelas itu bukan video itu. Tetapi, mereka yakin melihat saya, tetapi berarti mereka tidak melihat saya ketika menggigit karena video itu bukan video ketika saya bergesekan dengan Yudi, karena ada video yang saya pegang itu jelas bahwa saya sedang digencet dan teriak di sana. Tapi, mereka mengaku tidak tahu di sana," ujar Aan kepada Ayobandung.com, Selasa, 13 April 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2021, Aan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Dalam sidang tersebut, Aan diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?