Suara.com - Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari, didakwa karena menggigit lengan petugas keamanan perusahaan saat dirinya membela diri.
Berdasarkan keterangan dari penggugat, gigitan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah di bagian lengannya.
Seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, dakwaan terhadap Aan berawal dari upaya Aan beserta anggota F-Sebumi (Federasi Serikat Buruh Militan) untuk menuntut hak upah para buruh yang dipotong dan THR yang dibayar secara dicicil.
Kebijakan soal upah dan THR yang diberlakukan secara sepihak tanpa melalui mediasi pun memicu para anggota serikat untuk menggelar aksi di CV Sandang Sari.
Pada tanggal 22 Juni 2020, Aan Aminah beserta anggota serikat berupaya untuk berunding dengan pihak perusahaan. Namun, Aan, dkk ditahan oleh petugas sehingga terjadi aksi dorong-mendorong.
Aan yang hampir kehabisan napas karena dihimpit oleh tiga petugas dan ditekan di bagian payudaranya pun berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dia mengigit lengan Yudi Hardadi, salah seorang petugas yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Pada tanggal 22 Juli 2020, pihak perusahaan melapor kepada Polsek Antapani, karena Aan diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pada tanggal 22 Oktober 2020, Aan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sidang pemeriksaan saksi berlangsung pada tanggal 13 April 2021. Pada sidang ini, tiga orang saksi dari pihak penuntut memberi keterangan yang diperkuat oleh barang berupa rekaman video.
Namun, pihak tergugat bersikeras bahwa video itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Massa Buruh Hanya Bisa Demo di Patung Kuda
"Saksi-saksi itu, mereka berbohong semua karena yang mereka tunjukan itu video ketika saya mau masuk. Tetapi, mereka semua mengakui bahwa mereka melihat saya menggigit di sana. Jelas-jelas itu bukan video itu. Tetapi, mereka yakin melihat saya, tetapi berarti mereka tidak melihat saya ketika menggigit karena video itu bukan video ketika saya bergesekan dengan Yudi, karena ada video yang saya pegang itu jelas bahwa saya sedang digencet dan teriak di sana. Tapi, mereka mengaku tidak tahu di sana," ujar Aan kepada Ayobandung.com, Selasa, 13 April 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2021, Aan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Dalam sidang tersebut, Aan diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada