Suara.com - Umat Islam diimbau tetap mengutamakan pelaksanaan salat Tarawih di rumah karena Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam zona merah COVID-19.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Ibadah Ramadhan, namun itu tidak berlaku bagi wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Untuk itu kami imbau agar salat Tarawih dilakukan di rumah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Achmad Farichin di Palangka Raya, Selasa (13/4/2021).
Ibadah yang dilaksanakan selama Ramadhan diharapkan jangan sampai memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Cantik itu.
Pemerintah daerah telah menyosialisasikan panduan Ibadah Ramadhan kepada para penyuluh dan pengurus masjid dan musala di wilayah Kota Palangka Raya.
Jika nantinya tetap ada pengurus masjid yang ingin melaksanakan ibadah di masjid atau musala dapat berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya.
"Nanti kami juga akan melakukan pemantauan bahwa jika ada tempat ibadah yang tetap melaksanakan salat Tarawih tanpa menerapkan protokol kesehatan akan kita panggil," katanya.
Dia berharap masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menaati aturan dan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Ramadhan 2021 ini berjalan lancar tanpa adanya penambahan COVID-19 yang tak terkendali.
Sementara itu berdasar pantauan, sebagian warga di Palangka Raya tetap melaksanakan salat Tarawih di masjid dan musala dengan menerapkan jarak. Namun demikian masih terdapat sejumlah jamaah yang tidak menggunakan masker saat salat berjamaah sehingga rentan terjadi penularan COVID-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kantor Kemenag kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih di Rumah Mudah Dihafalkan dengan Cepat
Di antara isi surat edaran itu yakni umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pengurus dan pengelola masjid,musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
Ketentuan itu seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah,mukena masing-masing.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar