Suara.com - Umat Islam diimbau tetap mengutamakan pelaksanaan salat Tarawih di rumah karena Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam zona merah COVID-19.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Ibadah Ramadhan, namun itu tidak berlaku bagi wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Untuk itu kami imbau agar salat Tarawih dilakukan di rumah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Achmad Farichin di Palangka Raya, Selasa (13/4/2021).
Ibadah yang dilaksanakan selama Ramadhan diharapkan jangan sampai memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Cantik itu.
Pemerintah daerah telah menyosialisasikan panduan Ibadah Ramadhan kepada para penyuluh dan pengurus masjid dan musala di wilayah Kota Palangka Raya.
Jika nantinya tetap ada pengurus masjid yang ingin melaksanakan ibadah di masjid atau musala dapat berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya.
"Nanti kami juga akan melakukan pemantauan bahwa jika ada tempat ibadah yang tetap melaksanakan salat Tarawih tanpa menerapkan protokol kesehatan akan kita panggil," katanya.
Dia berharap masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menaati aturan dan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Ramadhan 2021 ini berjalan lancar tanpa adanya penambahan COVID-19 yang tak terkendali.
Sementara itu berdasar pantauan, sebagian warga di Palangka Raya tetap melaksanakan salat Tarawih di masjid dan musala dengan menerapkan jarak. Namun demikian masih terdapat sejumlah jamaah yang tidak menggunakan masker saat salat berjamaah sehingga rentan terjadi penularan COVID-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kantor Kemenag kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih di Rumah Mudah Dihafalkan dengan Cepat
Di antara isi surat edaran itu yakni umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pengurus dan pengelola masjid,musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
Ketentuan itu seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah,mukena masing-masing.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap