Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai nama Nusantara dalam Vaksin Nusantara tak semestinya dipakai lagi untuk ke depannya. Pasalnya, ia mengatakan, proses uji klinis vaksinya saja tak mengikuti aturan.
Dicky mengatakan vaksin tersebut tidak bisa dijadikan oleh pemerintah sebagai prioritas diberikan kepada masyarakat.
"Ini (Vaksin Nusantara) tidak bisa dijadikan sebagai strategi kesmas (kesehatan masyarakat). Saya kira namanya juga harus di luruskan lah ganti kek apa gitu," kata Dicky saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).
Dicky kemudian mendesak pemerintah bersikap tegas membenahi polemik uji klinis Vaksin Nusantara tersebut.
Menurutnya, proses uji klinis vaksin tersebut harus sesuai dengan aturan.
"Pemerintah harus tegas dalam hal ini bukan mematikan inovasi tapi harus menegakan aturan dalam hal ini prosedur bahwa ini punya potensi iya saya akui itu. Tapi harus ujinya harus jelas secara prosedur etika ilmiah dan juga metodeloginya regulator salah satunya kan ini BPOM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan, tak ada ruang bagi Vaksin Nusantara diberikan kesempatan oleh pemerintah jika tak menegakkan aturan. Ke depan jika masih tak taat, maka ia mendukung proses pemberian sanksi.
"Kalau mau dilanjut ya disuportnya oleh perusahaan swasta saja, yang memang menginisiasi sejak awal. Pemerintah tegas tegakan aturan yakalau tidak taat ya beri sanksi," tandasnya.
Vaksin Nusantara
Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Endorse Vaksin Dalam Negeri, Termasuk Vaksin Nusantara
Diketahui, sejumlah anggota dari Komisi IX DPR RI dan pejabat mulai menjadi relawan Vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu (14/4/2021).
Sementara, BPOM menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.
Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!