Suara.com - Mulai dari masalah seks, perawatan kesehatan atau penggunaan kontrasepsi, perempuan di negara berkembang tidak punya kendali atas tubuh mereka, kata PBB. Beragam pelanggaran terhadap perempuan juga masih kerap terjadi.
"Tubuhku adalah milikku sendiri." Berapa banyak perempuan di dunia yang bisa dengan bebas membuat klaim semacam ini?
PBB melaporkan pada Rabu (14/04) bahwa hampir separuh perempuan di 57 negara di dunia tidak diberi kebebasan untuk melakukan apapun atas tubuhnya sendiri, termasuk seks, penggunaan alat kontrasepsi atau perawatan kesehatan.
Laporan bertajuk My Body is My Own itu juga mencantumkan serangan-serangan yang kerap dialami oleh perempuan, termasuk pemerkosaan, sterilisasi paksa, tes keperawanan dan mutilasi alat kelamin.
“Pada dasarnya, ratusan juta perempuan dan anak perempuan tidak berdaulat atas tubuh mereka sendiri. Hidup mereka diatur oleh orang lain,” kata Kepala Badan Kesehatan Seksual dan Reproduksi PBB (UNFPA) Natalia Kanem.
Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan atas tubuh mereka biasanya dilakukan oleh pasangan, anggota keluarga, masyarakat bahkan pemerintah.
Menurut Kanem masalah yang mendasari hal ini seringkali terletak pada masalah struktural dan sosial, seperti misalnya pelarangan sosial seputar seks (bagi perempuan) dan juga patriarki yang mengakar.
Hal inilah yang menyebabkan kerabat laki-laki merasa memiliki kuasa atas pilihan perempuan, kata Kanem.
Kanem mengatakan bahwa ketika kendali perempuan atas tubuhnya sendiri disangkal, maka ketidaksetaraan akan semakin kuat dan kekerasan yang timbul dari diskriminasi gender – yang sejatinya menjadi akar masalah – akan terus terjadi.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Kondom Beraroma Sebenarnya Bukan untuk Seks Vaginal
“Ketika kendali berada di tempat lain, maka otonomi akan selalu sulit untuk dijangkau,” demikian kata laporan itu.
Pelanggaran otonomi perempuan atas tubuhnya sendiri Laporan tersebut juga mengungkap bahwa kejahatan dan praktik-praktik yang melanggar otonomi tubuh perempuan masih kerap terjadi, termasuk pembunuhan “demi kehormatan”, pernikahan paksa, pernikahan dini, tes “keperawanan”, dan mutilasi alat kelamin.
Tak hanya itu, pemaksaan kehamilan atau aborsi juga dinilai melanggar otonomi perempuan untuk membuat keputusan atas tubuhnya sendiri.
“Beberapa kejahatan seperti pemerkosaan, memang dikriminalisasi, tetapi pelakunya tidak selalu dituntut di pengadilan dan dihukum,” kata Kanem.
Sementara beberapa pelanggaran lain tidak dapat diperlakukan sama karena “diperkuat oleh norma, praktik, dan hukum yang berlaku di masyarakat,” tambahnya.
Terlepas dari jaminan konstitusional tentang kesetaraan gender di banyak negara, laporan itu mengatakan bahwa rata-rata perempuan secara global hanya bisa menikmati 75% hak hukum dari laki-laki.
Berita Terkait
-
PBB Turun Tangan! Senator Paraguay yang Hina Rasis Mbappe Melawan Balik
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut