Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK diketahui telah kehilangan barang bukti ketika menggeledah PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan. Barang bukti bukti berupa dokumen itu diduga dibawa kabur dengan menggunakan truk.
"Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk (barang bukti) bersangkutan," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Kemudian, kata Boyamin, KPK harus segera menetapkan tersangka dari pihak perusahaan yang diduga turut mendapatkan manfaat akibat hasil suap kepada pejabat di Direktorat Pajak. Dimana, KPK diketahui sudah menetapkan tersangka dari penerima suap. Namun, hingga kini belum dapat diumumkan ke publik.
"Langkah penting menetapkan tersangka perusahaan-perusahaan yang dianggap atau diduga mendapat manfaat dari proses suap itu," ujar Boyamin.
"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT. Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," imbuhnya.
Boyamin menegaskan KPK juga patut untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan. Dimana, sudah ada dugaan pihak-pihak yang mencoba untuk mempersulit kinerja penyidik KPK dengan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti. Itu yang harus segera dilakukan KPK," tutup Boyamin
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Hakim Sarankan Berdamai dengan KPK, MAKI Nyatakan Belum Mau
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).
Karena dalih masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan secara detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan, agar perusahaan itu membayar pajak lebih kecil nilainya.
Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Sudah dilakukan penggeledahan dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar kami bersinergi,” kata Alexander.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing