Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK diketahui telah kehilangan barang bukti ketika menggeledah PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan. Barang bukti bukti berupa dokumen itu diduga dibawa kabur dengan menggunakan truk.
"Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk (barang bukti) bersangkutan," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Kemudian, kata Boyamin, KPK harus segera menetapkan tersangka dari pihak perusahaan yang diduga turut mendapatkan manfaat akibat hasil suap kepada pejabat di Direktorat Pajak. Dimana, KPK diketahui sudah menetapkan tersangka dari penerima suap. Namun, hingga kini belum dapat diumumkan ke publik.
"Langkah penting menetapkan tersangka perusahaan-perusahaan yang dianggap atau diduga mendapat manfaat dari proses suap itu," ujar Boyamin.
"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT. Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," imbuhnya.
Boyamin menegaskan KPK juga patut untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan. Dimana, sudah ada dugaan pihak-pihak yang mencoba untuk mempersulit kinerja penyidik KPK dengan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti. Itu yang harus segera dilakukan KPK," tutup Boyamin
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Hakim Sarankan Berdamai dengan KPK, MAKI Nyatakan Belum Mau
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).
Karena dalih masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan secara detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan, agar perusahaan itu membayar pajak lebih kecil nilainya.
Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Sudah dilakukan penggeledahan dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar kami bersinergi,” kata Alexander.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK