Suara.com - Larangan mudik bagi PNS ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.
Lalu apa saja sanksi PNS yang mudik yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut?
Sanksi PNS yang Mudik
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.
Rincian Sanksi PNS yang Mudik
Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level.
Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang
Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya. Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.
Demikian keterangan mengenai sanksi PNS yang mudik Lebaran 2021.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Wisata Bali: Ikut Larangan Mudik, Sebaiknya Lokasi Berperjalanan Ditutup
-
Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021
-
Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor
-
Polda Metro Jaya Siagakan 31 Pos Pengamanan Terkait Larangan Mudik Lebaran
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa
-
Israel Bom Ibu Kota Qatar
-
Cerita SMA Negeri 4 Mataram Soal Chromebook Era Nadiem Makarim : Tak Ada Office-nya
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
-
Jhon Sitorus Sindir Purbaya: Si Paling Tahu Keuangan Negara
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
-
Kenapa Publik Kini Bersimpati pada Sri Mulyani: Dianggap Karyawan Terbaik Didepak Bos?