"Misalnya kami menduga kepolisian memiliki konflik kepentingan pada saat menangani kasus dugaan korupsi penghapusan 'red notice' di Interpol dan tidak jelasnya penanganan kasus korupsi terkait dengan penyelewengan dana COVID-19," katanya.
Sedangkan kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus. "Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk," ujar Wana.
Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil OTT 7 kasus dan pengembangan 7 kasus, sedangkan kasus yang baru disidik pada 2020 hanya 1 kasus.
Berdasarkan informasi dari website KPK terdapat sebanyak 149 kasus korupsi yang disidik antara lain: 115 kasus
perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. "Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang," ungkap Wana.
Kasus yang dikembangkan oleh KPK diduga memiliki dua tujuan yaitu pertama akan dilanjutkan hingga tahap persidangan dan kedua kasus korupsi berpotensi untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3).
Contoh kasus yang di-carry over dan di-SP3 adalah kasus dugaan korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), ditambah lagi ada dugaan kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK sehingga membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti atau potensi intimidasi
dan teror terhadap penyidik KPK. "Kebocoran ini berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas," jelas Wana.
Selanjutnya ICW juga merekomendasikan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kepentingan. Sebab setiap proses dalam pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan.
"Pemerintah perlu segera memprioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi," tegas Wana. (Antara)
Baca Juga: Sebut Singapura Surga Koruptor, ICW Tuntut Deputi KPK Karyoto Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah