"Misalnya kami menduga kepolisian memiliki konflik kepentingan pada saat menangani kasus dugaan korupsi penghapusan 'red notice' di Interpol dan tidak jelasnya penanganan kasus korupsi terkait dengan penyelewengan dana COVID-19," katanya.
Sedangkan kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus. "Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk," ujar Wana.
Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil OTT 7 kasus dan pengembangan 7 kasus, sedangkan kasus yang baru disidik pada 2020 hanya 1 kasus.
Berdasarkan informasi dari website KPK terdapat sebanyak 149 kasus korupsi yang disidik antara lain: 115 kasus
perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. "Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang," ungkap Wana.
Kasus yang dikembangkan oleh KPK diduga memiliki dua tujuan yaitu pertama akan dilanjutkan hingga tahap persidangan dan kedua kasus korupsi berpotensi untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3).
Contoh kasus yang di-carry over dan di-SP3 adalah kasus dugaan korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), ditambah lagi ada dugaan kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK sehingga membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti atau potensi intimidasi
dan teror terhadap penyidik KPK. "Kebocoran ini berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas," jelas Wana.
Selanjutnya ICW juga merekomendasikan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kepentingan. Sebab setiap proses dalam pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan.
"Pemerintah perlu segera memprioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi," tegas Wana. (Antara)
Baca Juga: Sebut Singapura Surga Koruptor, ICW Tuntut Deputi KPK Karyoto Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok