Suara.com - Ditemukan fakta lain terkait sosok Jozeph Paul Zhang, buronan kasus penistaan agama yang kini di luar negeri. Tak disangka, penghina Nabi Muhammad itu ternyata tercatat memiliki nilai pelajaran agama yang baik saat duduk di bangku sekolah.
Dikutip dari SuaraJateng.id, Jozeph yang kini diburu polisi itu sempat mengenyam pendidikan di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui, pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu tercatat pernah sempat bersekolah di SMAN 1 Tegal.
Fakta itu diungkapkan Bagian Kearsipan SMAN 1 Tegal, Mohamad Husni Efendi.
"Iya betul, atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono, nomor induk 8897, pernah belajar di SMA Negeri 1 Tegal. Yang bersangkutan lulus tahun 1993," kata Husni, Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan data di salinan ijasah yang disimpan sekolah, Joseph Paul Zhang lahir pada 31 Agustus 1974 di Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dia merupakan anak dari Winston Rachmat Soerjomoeljono.
Di ijazah itu juga tertera jika Joseph Paul Zhang merupakan siswa jurusan IPA dan dinyatakan lulus dengan nilai Ebta dan Ebtanas total 73.
Nilai 11 mata pelajaran yang diujikan didominasi 6 dan 7. Hanya ada satu mata pelajaran yang mendapat nilai 8, yakni Pendidikan Agama.
Jika melihat nilai di ijazah tersebut, Husni menyebut Joseph Paul Zhang tergolong siswa yang prestasinya sedang-sedang saja.
"Kalau dilihat nilainya, paling tinggi 8, berarti sedang-sedang saja," katanya.
Baca Juga: Keras! Menag Gus Yaqut: Hukum Jozeph Paul Zhang karena Menisita Agama!
Husni mengaku dirinya dan guru-guru lain baru mengetahui jika Joseph Paul Zhang pernah bersekolah di SMAN 1 Tegal setelah didatangi media.
"Saya juga kurang tahu apakah setelah lulus yang bersangkutan pernah datang ke sekolah atau tidak untuk mengurus sesuatu, karena saya baru di sini tahun 2004," ujarnya.
Seperti diketahui, Youtuber Joseph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi sorotan masyarakat setelah videonya viral.
Dalam video itu, Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 sehingga dianggap menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia juga membuat sayembara, menantang siapa pun untuk melaporkannya ke polisi.
Menindaklanjuti video viral itu, Bareskrim Polri menetapkan Josep Paul Zhang sebagai tersangka dugaan pidana penistaan agama. Polri juga berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu pria yang diketahui berada di Jerman itu.
Berita Terkait
-
Sebut Ada Kasus Menghina Agama Dibiarkan, Ade Armando Ungkit Yahya Waloni
-
Keras! Menag Gus Yaqut: Hukum Jozeph Paul Zhang karena Menisita Agama!
-
Pendeta Gilbert: Jozeph Paul Zhang Tidak Mewakili Umat Kristiani
-
Tantang Jozeph Paul Zhang, Gus Miftah: Nabi Kok Main Petak Umpet!
-
PGI Ragukan Status Pendeta Jozeph Paul Zhang: Cerminkan Sikap Anak Iblis
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur