Suara.com - Petugas kesehatan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Nuri Dyah Indahsari membeberkan hasil pemeriksaan sampel swab test Habib Rizieq Shibab yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 pada 28 November 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Nuri saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Awalnya, Nuri menyampaikan pihak RSCM menerima sampel hasil swab PCR Rizieq dari dokter pendampingnya pada Jumat 27 November 2020.
"Tanggal 27 November, Jumat. Petugas kami menerima sampel yang di dalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pendamping Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan.
Nuri kemudian menyampaikan usai pihaknya menerima sampel, tim langsung bekerja dengan melakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya keluar tanggal 28, dan dinyatakan positif terpapar Covid.
Namun, Nuri sempat menyebut sampel yang diberikan dari dokter pendamping Rizieq tersebut hanya dituliskan 'Muhammad R'.
"Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 04.00 sore hasilnya keluar positif Covid-19 didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri.
Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi kepada Nuri apakah sampel dengan nama Muhammad R tersebut adalah milik Rizieq. Nuri kemudian menjawab kalau sampel tersebut diberikan sesuai dari dokter pendamping Rizieq bernama dr Hadiki Habib.
"Saat itu saya tidak tau R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta oleh dokter Hadiki dari MER-C," tuturnya.
Baca Juga: Pasien Privilege RS UMMI, Rizieq Masuk President Suite saat Reaktif Covid
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni dr Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr Nerina (dari RS UMMI), dr Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr Faris Nagib.
Sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan