Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pemberitaan yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan telah disiapkan China untuk menjadi Calon Presiden pada 2024.
Meski sarat akan sisi keyakinan dan keagamaan, tetapi dalam hal ini Refly Harun mengaku hanya akan membahas dari sisi kesempatan atau equality before the law.
Refly Harun menegaskan bahwa siapa saja boleh maju sebagai calon Presiden. Namun, apabila isu Ahok disiapkan China tersebut benar, dia memberi beberapa peringatan.
Hal tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul "LIVE! CHINA SIAPKAN AHOK UNTUK 2024?!" yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.
"Itu berita yang ngeri-ngeri sedap. Saya hanya ingin melihat dari sisi kesempatan. Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum. Jadi sepanjang memenuhi syarat ya bisa saja," terang Refly Harun seperti dikutip Suara.com pada Kamis (22/4/2021).
Terkait Ahok, Refly Harun mengatakan masalahnya bukan pada suka atau tidak suka. Tapi ada permasalahan hukum yang pernah menjerat Ahok.
"Masalahnya untuk Ahok, kalau saya bukan soal suka dan tidak suka. Saya membaca frasa 5 tahun dalam soal kualitas pelanggaran pada waktu itu, belum bisa dikategorikan pelanggarat," katanya.
"Ada kata 5 tahun yang sempat memunculkan perdebatan. Ketika Ahok sudah dinyatakan bersalah, pidana selama-lamanya 5 tahun, maka kategori sudah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap," sambung Refly Harun menerangkan.
Melihat hal itu, Refly Harun menegaskan bahwa selama aturan masih berlaku, maka Ahok tidak bisa menjabat sejumlah posisi.
Baca Juga: 16 Bulan Menanti Momongan, Suami Berkaca-kaca Istri Beri Kejutan Usai Salat
"Kalau dia sidah masuk zona tersebut, maka selama masih ada ketentuan yang mengatakan calon presiden, wakil presiden, menteri tidak pernah dijerat berdasarkan putusan pengadilan yang diancam 5 tahun lebih, maka selama-lamanya Ahok tidak bisa menjabat," ungkap Refly.
"Bukan masalah suka atau tidak suka. Bukan soal panas dan tidak, soal hukum," tegasnya melanjutkan.
Refly Harun kemudian menyinggung kabar bahwa Presiden Jokowi akan mengangkat Ahok sebagai menteri. Hal itu kata dia terlalu riskan sehingga Jokowi tidak mungkin melakukannya.
"Karena Presiden Jokowi kalau melanggar dan tanpa memperhatikan kadiah hukum yang ada dan aturan belum diganti, dia bisa kena makzul. Tapi masak sih presiden mau melanggar hukum. To risk karena jelas-jelas berdasar UU Kementerian Negara, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena sudah pernah dihukum. Itu duduk perkaranya," kata Refly Harun.
Kembali soal calon presiden, Refly Harun menegaskan bahwa sepanjang Ahok memenuhi syarat, maka sah-sah saja. Dia kemudian mengungkapkan beberapa syaratnya.
"Capres syarat konstitusionalnya WNI dan tidak pernah menjadi WN lain dengan kemauan sendiri. Syarat kedua sehat jasmani rohani. Ketiga tidak pernah mengkhianati negara. Ada syarat usia 40 tahun pendaftaran dan sebagainya yang merupakan tambahan. Sepanjang memenuhi syarat, yang paling penting ada Parpol yang mengajukkannya," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak