Suara.com - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Keduanya tak terima dijadikan PLT atau pelaksana tugas oleh DPP Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Nur mengatakan, gugatan tersebut juga dilatarbelakangi lantaran mereka merasa telah dipecat secara sepihak. Pemecatan dibatalkan namun Nur justru hanya dijadikan PLT saja.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahkamah Partai," kata Nur usai ajukan gugatan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
Adapun Kuasa Hukum kedua eks ketua DPC tersebut, Vahmi Wibisono, mengatakan pemecatan yang dilakukan DPP tersebut secara AD/ART tidak sesuai.
Menurutnya, sebelum dipecat tidak ada pemanggilan dan hanya diberikan sepucuk surat.
"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tuturnya.
Vahmi mengatakan, kliennya hingga gugatan dilayangkan tidak pernah mengetahui alasan mengapa dirinya dipecat. Terlebih sampai dikeluarkannya Surat Keputusan menjadi PLT.
"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun keduanya menganggap pemecatan tersebut sepihak dan tak beralasan.
Baca Juga: Tiga Bulan Bertahan Dari Kudeta, AHY Senang PKS Datang Beri Dukungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan
-
Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!