Suara.com - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Keduanya tak terima dijadikan PLT atau pelaksana tugas oleh DPP Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Nur mengatakan, gugatan tersebut juga dilatarbelakangi lantaran mereka merasa telah dipecat secara sepihak. Pemecatan dibatalkan namun Nur justru hanya dijadikan PLT saja.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahkamah Partai," kata Nur usai ajukan gugatan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
Adapun Kuasa Hukum kedua eks ketua DPC tersebut, Vahmi Wibisono, mengatakan pemecatan yang dilakukan DPP tersebut secara AD/ART tidak sesuai.
Menurutnya, sebelum dipecat tidak ada pemanggilan dan hanya diberikan sepucuk surat.
"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tuturnya.
Vahmi mengatakan, kliennya hingga gugatan dilayangkan tidak pernah mengetahui alasan mengapa dirinya dipecat. Terlebih sampai dikeluarkannya Surat Keputusan menjadi PLT.
"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun keduanya menganggap pemecatan tersebut sepihak dan tak beralasan.
Baca Juga: Tiga Bulan Bertahan Dari Kudeta, AHY Senang PKS Datang Beri Dukungan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?