Suara.com - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Keduanya tak terima dijadikan PLT atau pelaksana tugas oleh DPP Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Nur mengatakan, gugatan tersebut juga dilatarbelakangi lantaran mereka merasa telah dipecat secara sepihak. Pemecatan dibatalkan namun Nur justru hanya dijadikan PLT saja.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahkamah Partai," kata Nur usai ajukan gugatan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
Adapun Kuasa Hukum kedua eks ketua DPC tersebut, Vahmi Wibisono, mengatakan pemecatan yang dilakukan DPP tersebut secara AD/ART tidak sesuai.
Menurutnya, sebelum dipecat tidak ada pemanggilan dan hanya diberikan sepucuk surat.
"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tuturnya.
Vahmi mengatakan, kliennya hingga gugatan dilayangkan tidak pernah mengetahui alasan mengapa dirinya dipecat. Terlebih sampai dikeluarkannya Surat Keputusan menjadi PLT.
"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun keduanya menganggap pemecatan tersebut sepihak dan tak beralasan.
Baca Juga: Tiga Bulan Bertahan Dari Kudeta, AHY Senang PKS Datang Beri Dukungan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan