Suara.com - Profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kini tercoreng. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, sebagai tersangka suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, pada Kamis (22/4/2021).
Padahal, M Syahrial diketahui pernah meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu diterima di Jakarta pada tanggal 27 April empat tahun lalu. Seperti apa sosok M Syahrial? Berikut ini profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial beserta kontroversinya yang perlu diketahui.
Latar Belakang M Syahrial
M Syahrial lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 17 Agustus 1988. Syahrial adalah anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan ayah Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Salmah Saragih. Dari pernikahannya dengan Sri Silvisa Novita, Syahrial dikaruniai dua orang anak.
Menjabat sebagai Wali Kota
M Syahrial menjabat sebagai Wali Kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016. Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014–2015.
Beberapa bulan setelah terpilih menjadi anggota DPRD, M Syahrial kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Tanjung Balai.
Kemudian M Syahrial mundur dari DPRD, dan juga mundur dari Partai Golkar, lalu maju dalam Pilkada Kota Tanjung Balai pada tahun 2015 dari Jalur Perseorangan. Berpasangan dengan Drs H Ismail sebagai Wakil Wali kota, M Syahrial adalah satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.
Pada tanggal 17 Februari 2016, bertempat di Lapangan Merdeka-Medan, M Syahrial bersama dengan Drs. H. Ismail dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 oleh Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Tengku Erry Nuradi MSi.
Baca Juga: Disuap untuk Amankan Kasus, ICW: Penyidik KPK Stefanus Tak Main Sendiri
Terlibat Kasus Suap
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan oknum penyidiknya sebagai tersangka terkait penanganan perkara Syahrial tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu seorang pengacara berinisial MH.
Sebelum menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, oknum penyidik KPK juga telah memeriksa delapan orang. Di antaranya adalah Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, sopir M Syahrial GM, pengacara berinisial MH, pihak swasta berinisial, RA, penyidik KPK, SRP, dan AR, orang kepercayaan M Syahrial. Kemudian ada juga MC yang merupakan pihak swasta dan adik dari SRP serta RC dari pihak swasta yang juga saudara RA.
Ketua KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi. Kemudian ditegaskan pula bahwa sikap KPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance.
Demikian profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial beserta kontroversinya yang perlu diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
-
Arus Pendek Listrik Bikin Rumah Lapak di Kebon Jeruk Terbakar, 12 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah