Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Fitri memang masih beberapa minggu lagi. Pemerintah telah merilis kebijakan terkait kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021. Apa saja kegiatan yang dilarang? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kegiatan yang Dilarang saat Idul Fitri 2021
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 memang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam rangka menekan distribusi dan penyebaran serta mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah resmi mengeluarkan beberapa kebijakan bagi masyarakat.
Setidaknya, hingga kini terdapat 2 kegiatan yang dilarang untuk dilakukan saat Idul Fitri 2021 dari berbagai sumber yang telah dirangkum sebagai berikut ini.
Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi sebuah rutinitas tersendiri khususnya bagi masyarakat Indonesia menjelang datangnya Idul Fitri.
Namun seperti tahun lalu, khusus untuk tahun ini pemerintah tegas melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 6-17 Mei 2021 untuk seluruh lapisan masyarakat. Menurut pernyataannya, Presiden Jokowi mempertimbangkan beberapa hal terkait larangan mudik.
Salah satunya karena terjadinya kenaikan kasus yang dipicu mobilitas masyarakat pada tahun 2020 telah ada empat kali libur panjang. Jika mudik dilarang, presiden mengatakan bahwa akan ada 33 persen masyarakat yang mudik, dan bisa mengakibatkan lonjakan tajam kasus harian Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat Satgas Penanganan Covid-19, resmi menerbitkan Surat Edaran larangan mudik lebaran. Pelanggaran yang dilakukan terhadap SE tersebut, akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundangan-undangan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim Lebaran 2021 dilarang, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinan.
- Kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
- Kepentingan proses melahirkan maksimal dua orang pendamping disertai pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah transportasi yang beroperasi.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang tanpa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan pendamping
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku
Kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021 berikutnya adalah takbir keliling. Takbir keliling memang banyak dilakukan umat Islam untuk menggemakan takbir pada malam Idul Fitri sebagai ungkapan sukacita.
Namun pada tahun 2021 ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musholla masing-masing tanpa harus berkeliling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?