Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Fitri memang masih beberapa minggu lagi. Pemerintah telah merilis kebijakan terkait kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021. Apa saja kegiatan yang dilarang? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kegiatan yang Dilarang saat Idul Fitri 2021
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 memang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam rangka menekan distribusi dan penyebaran serta mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah resmi mengeluarkan beberapa kebijakan bagi masyarakat.
Setidaknya, hingga kini terdapat 2 kegiatan yang dilarang untuk dilakukan saat Idul Fitri 2021 dari berbagai sumber yang telah dirangkum sebagai berikut ini.
Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi sebuah rutinitas tersendiri khususnya bagi masyarakat Indonesia menjelang datangnya Idul Fitri.
Namun seperti tahun lalu, khusus untuk tahun ini pemerintah tegas melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 6-17 Mei 2021 untuk seluruh lapisan masyarakat. Menurut pernyataannya, Presiden Jokowi mempertimbangkan beberapa hal terkait larangan mudik.
Salah satunya karena terjadinya kenaikan kasus yang dipicu mobilitas masyarakat pada tahun 2020 telah ada empat kali libur panjang. Jika mudik dilarang, presiden mengatakan bahwa akan ada 33 persen masyarakat yang mudik, dan bisa mengakibatkan lonjakan tajam kasus harian Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat Satgas Penanganan Covid-19, resmi menerbitkan Surat Edaran larangan mudik lebaran. Pelanggaran yang dilakukan terhadap SE tersebut, akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundangan-undangan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim Lebaran 2021 dilarang, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinan.
- Kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
- Kepentingan proses melahirkan maksimal dua orang pendamping disertai pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah transportasi yang beroperasi.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang tanpa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan pendamping
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku
Kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021 berikutnya adalah takbir keliling. Takbir keliling memang banyak dilakukan umat Islam untuk menggemakan takbir pada malam Idul Fitri sebagai ungkapan sukacita.
Namun pada tahun 2021 ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musholla masing-masing tanpa harus berkeliling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru