Suara.com - Beredar di media sosial, klaim yang menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang istimewa guna mengesahkan pemakzulan Presiden Jokowi.
Klaim MPR gelar sidang istimewa pemakzulan Jokowi tersebut beredar di video channel YouTube 651 SAFA dengan judul "KABAR HARI IN MPR DIDESAK GELAR SIDANG ISTIMEWA UTK JKW".
Video yang dibagikan pada 21 April 2021 lalu itu diberi thumbnail dengan narasi: "Ma'zulkan Jokowi, MPR Gelar Sidang Istimewa, Pemakzulan JKW Disahkan?".
Berikut narasi yang dibagikan:
"KABAR HARI INI! MPR DIDESAK GELAR SIDANG ISTIMEWA UTK JKW!!"
"MA'ZULKAN JOKOWI, MPR GELAR SIDANG ISTIMEWA, PEMAKZULAN JKW DISAHKAN?!!!"
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim yang menyebut MPR gelar sidang istimewa sahkan pemakzulan Jokowi tersebut salah.
Baca Juga: Polemik Toa Masjid, Tengku Zul: Ujungnya Dibuat Azan Cuma Pakai Mik Dalam
Pasalnya, tidak ada agenda sidang istimewa yang dilakukan MPR pada 21 April 2021 lalu.
Dikutip dari laman mpr.go.id, Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo, pada 21 April 2021 hanya memiliki memiliki agenda melantik Muhammad Rizal sebagai anggota baru MPR-RI.
Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi yang menyatakan bahwa MPR menggelar sidang istimewa dalam rangka memakzulkan Jokowi.
Adapun narasi dalam video hanya membacakan isi surat dari Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, kepada Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo yang berisi permintaan mengadakan Sidang Istimewa.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa klaim yang menyebut MPR RI melaksanakan sidang istimewa dalam rangka pemakzulan Jokowi tersebut hoaks dengan kategori koneksi yang salah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan