News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:28 WIB
Ilustrasi korupsi batu bara. (shutterstock)
Baca 10 detik
  • LSAK mendesak KPK mengambil alih kasus korupsi dan TPPU tata kelola batu bara dari Kortastipidkor Polri.
  • Permintaan tersebut didasarkan pada kewenangan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam menangani perkara besar.
  • Polisi telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah di Jakarta.

Suara.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak memunculkan persoalan baru di tengah besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

"Kami mendorong agar penanganan perkara ini diasistensi oleh KPK. Bahkan bila dibutuhkan, KPK dapat mengambil alih kasus ini," kata Hariri dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, pengambilalihan perkara dimungkinkan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 10A, KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan

"Pun dari segi persyaratan pengambilalihan kasus pada Pasal 10A ayat (2), segala unsur persyaratan dalam kasus ini telah terpenuhi untuk bisa diambil alih," ujarnya.

Hariri mengatakan besarnya barang bukti yang disita dalam perkara tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dalam skala besar. Di mana kepolisian telah menyita 74 kilogram emas serta lebih dari Rp500 miliar uang tunai yang disimpan di dalam koper.

"Hasil penggeledahan mengungkap fakta yang membelalakkan mata publik. Puluhan kilogram emas hingga ratusan miliar uang yang ditumpuk berkoper-koper menunjukkan tersangka di kasus ini bukanlah pejabat negara melainkan penjahat," katanya.

Karena itu, LSAK meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap penuntasan perkara tersebut.

Baca Juga: Polisi Sempat Lepas Lampu Diduga CCTV Sebelum Geledah Ruko Cipete

"Jangan sampai berhenti pada perundingan politik di ruang gelap. Maka ini harus jadi atensi serius Presiden Prabowo," ucapnya.

Diketahui, seluruh barang bukti itu diamankan polisi dari hasil penggeledahan di 12 lokasi termasuk rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul dan Kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.

Load More