News / Metropolitan
Senin, 26 April 2021 | 11:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) saat merilis kasus mahasiswi pengemudi Porsche terobos jalur busway di Ditlantas Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

"Kepada AS, kami melakukan penindakan tilang, kemudian yang bersankutan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," tutup Sambodo.

Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Load More