Suara.com - Dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut kedua tersangka yakni berinisial F dan Y.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'
Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," katanya.
Diketahui, dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
Baca Juga: Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.
Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan
-
Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran
-
Asal-usul Senpi Kasus Laskar FPI Dipertanyakan, Polri: Masih Ditelusuri
-
Abdullah Hehamahua: Adinda Ngabalin Lebih Teroris
-
Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh