Suara.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengimbau kepada seluruh instansi untuk membatasi jumlah pegawai di tempat kerja dengan sistem Work From Home atau WFH 50 persen dalam upaya meminimalisasi risiko penularan Covid-19 dan menekan terjadinya klaster baru perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, masifnya penyebaran Covid-19 membuat seluruh elemen masyarakat harus terus waspada, agar tidak terpapar. Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan Covid-19.
Ia mengimbau ada beberap hal yang dapat dilakukan bagi para pegawai untuk meminimalisasi risiko terpapar Covid-19 yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Tapi tidak hanya 5M, perkantoran juga harus melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment, serta membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," kata Liza dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Meskipun di berbagai instansi seperti pemerintah, perbankan dan hotel telah dilakukan vaksinasi, kata dia, hal itu tidak menjamin bahwa pegawai tidak akan terpapar.
"Memang sudah ada beberapa pegawai baik swasta atau negeri yang telah divaksinasi, namun pencegahannya itu hanya 60 persen saja, sisanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara baik dan benar," ujarnya.
Menurut dia saling mengenal satu dengan yang lainnya dalam satu ruangan tidak menjamin tidak adanya penyebaran. "Biasanya kita kalau menganggap dekat kita percaya bahwa dia tidak akan menularkan, tapi jika dia Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa saja teman kita yang menularkan," kata Liza.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021 telah menetapkan kapasitas karyawan dalam satu perusahaan sebanyak 50 persen dan sisanya melaksanakan WFH.
Pembatasan serupa juga untuk di fasilitas umum, tempat ibadah dan moda transportasi. (Antara)
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Kota Tangerang 29 April 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?