Suara.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengimbau kepada seluruh instansi untuk membatasi jumlah pegawai di tempat kerja dengan sistem Work From Home atau WFH 50 persen dalam upaya meminimalisasi risiko penularan Covid-19 dan menekan terjadinya klaster baru perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, masifnya penyebaran Covid-19 membuat seluruh elemen masyarakat harus terus waspada, agar tidak terpapar. Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan Covid-19.
Ia mengimbau ada beberap hal yang dapat dilakukan bagi para pegawai untuk meminimalisasi risiko terpapar Covid-19 yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Tapi tidak hanya 5M, perkantoran juga harus melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment, serta membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," kata Liza dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Meskipun di berbagai instansi seperti pemerintah, perbankan dan hotel telah dilakukan vaksinasi, kata dia, hal itu tidak menjamin bahwa pegawai tidak akan terpapar.
"Memang sudah ada beberapa pegawai baik swasta atau negeri yang telah divaksinasi, namun pencegahannya itu hanya 60 persen saja, sisanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara baik dan benar," ujarnya.
Menurut dia saling mengenal satu dengan yang lainnya dalam satu ruangan tidak menjamin tidak adanya penyebaran. "Biasanya kita kalau menganggap dekat kita percaya bahwa dia tidak akan menularkan, tapi jika dia Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa saja teman kita yang menularkan," kata Liza.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021 telah menetapkan kapasitas karyawan dalam satu perusahaan sebanyak 50 persen dan sisanya melaksanakan WFH.
Pembatasan serupa juga untuk di fasilitas umum, tempat ibadah dan moda transportasi. (Antara)
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Kota Tangerang 29 April 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta