Suara.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengimbau kepada seluruh instansi untuk membatasi jumlah pegawai di tempat kerja dengan sistem Work From Home atau WFH 50 persen dalam upaya meminimalisasi risiko penularan Covid-19 dan menekan terjadinya klaster baru perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, masifnya penyebaran Covid-19 membuat seluruh elemen masyarakat harus terus waspada, agar tidak terpapar. Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan Covid-19.
Ia mengimbau ada beberap hal yang dapat dilakukan bagi para pegawai untuk meminimalisasi risiko terpapar Covid-19 yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Tapi tidak hanya 5M, perkantoran juga harus melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment, serta membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," kata Liza dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Meskipun di berbagai instansi seperti pemerintah, perbankan dan hotel telah dilakukan vaksinasi, kata dia, hal itu tidak menjamin bahwa pegawai tidak akan terpapar.
"Memang sudah ada beberapa pegawai baik swasta atau negeri yang telah divaksinasi, namun pencegahannya itu hanya 60 persen saja, sisanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara baik dan benar," ujarnya.
Menurut dia saling mengenal satu dengan yang lainnya dalam satu ruangan tidak menjamin tidak adanya penyebaran. "Biasanya kita kalau menganggap dekat kita percaya bahwa dia tidak akan menularkan, tapi jika dia Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa saja teman kita yang menularkan," kata Liza.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021 telah menetapkan kapasitas karyawan dalam satu perusahaan sebanyak 50 persen dan sisanya melaksanakan WFH.
Pembatasan serupa juga untuk di fasilitas umum, tempat ibadah dan moda transportasi. (Antara)
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Kota Tangerang 29 April 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar