Suara.com - Pemerintah resmi melabeli Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai kelompok teroris. Aparat terkait diminta segera menindak anggota kelompok TPNPB dengan tegas terukur.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau kehadiran aparat di Papua bukan untuk menyerang masyarakat sipil. Tetapi untuk mengejar TPNPB yang dianggap sudah melakukan tindak kekerasan secara brutal.
"Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Banyak masukan dari beragam kalangan kepada Mahfud yang mendukung adanya tindakan dari pemerintah menyelesaikan permasalahan kekerasan yang ditimbulkan TPNPB. Pemerintah menilai TPNPB layak dikategorikan sebagai teroris berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.
Dalam legislasi itu teroris itu dikatakan sebagai orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lngkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucapnya.
Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat2 terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.
Lagipula, Mahfud menerangkan kalau Papua dan Papua Barat itu bagian sah dari NKRI itu juga sudah disetujui dalam Resolusi Majelis Umum PBB. Saat itu, tidak ada satupun negara yang menentangnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan KKB Papua Teroris
"Semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI," sebutnya.
Resolusi Majelis Umum PBB waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69 bahwa papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI.
"Oleh sebab itu segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tambah Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menjelaskan kalau tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Meski ada yang membawa isu pembebasan Papua ke parlemen, tetapi menurut Mahfud hal tersebut tidak akan diterima.
"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu iya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!