Suara.com - Pemerintah resmi melabeli Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai kelompok teroris. Aparat terkait diminta segera menindak anggota kelompok TPNPB dengan tegas terukur.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau kehadiran aparat di Papua bukan untuk menyerang masyarakat sipil. Tetapi untuk mengejar TPNPB yang dianggap sudah melakukan tindak kekerasan secara brutal.
"Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Banyak masukan dari beragam kalangan kepada Mahfud yang mendukung adanya tindakan dari pemerintah menyelesaikan permasalahan kekerasan yang ditimbulkan TPNPB. Pemerintah menilai TPNPB layak dikategorikan sebagai teroris berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.
Dalam legislasi itu teroris itu dikatakan sebagai orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lngkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucapnya.
Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat2 terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.
Lagipula, Mahfud menerangkan kalau Papua dan Papua Barat itu bagian sah dari NKRI itu juga sudah disetujui dalam Resolusi Majelis Umum PBB. Saat itu, tidak ada satupun negara yang menentangnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan KKB Papua Teroris
"Semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI," sebutnya.
Resolusi Majelis Umum PBB waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69 bahwa papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI.
"Oleh sebab itu segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tambah Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menjelaskan kalau tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Meski ada yang membawa isu pembebasan Papua ke parlemen, tetapi menurut Mahfud hal tersebut tidak akan diterima.
"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu iya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar