Suara.com - Pemerintah resmi melabeli Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai kelompok teroris. Aparat terkait diminta segera menindak anggota kelompok TPNPB dengan tegas terukur.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau kehadiran aparat di Papua bukan untuk menyerang masyarakat sipil. Tetapi untuk mengejar TPNPB yang dianggap sudah melakukan tindak kekerasan secara brutal.
"Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Banyak masukan dari beragam kalangan kepada Mahfud yang mendukung adanya tindakan dari pemerintah menyelesaikan permasalahan kekerasan yang ditimbulkan TPNPB. Pemerintah menilai TPNPB layak dikategorikan sebagai teroris berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.
Dalam legislasi itu teroris itu dikatakan sebagai orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lngkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucapnya.
Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat2 terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.
Lagipula, Mahfud menerangkan kalau Papua dan Papua Barat itu bagian sah dari NKRI itu juga sudah disetujui dalam Resolusi Majelis Umum PBB. Saat itu, tidak ada satupun negara yang menentangnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan KKB Papua Teroris
"Semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI," sebutnya.
Resolusi Majelis Umum PBB waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69 bahwa papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI.
"Oleh sebab itu segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tambah Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menjelaskan kalau tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Meski ada yang membawa isu pembebasan Papua ke parlemen, tetapi menurut Mahfud hal tersebut tidak akan diterima.
"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu iya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah