Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal terkait kasus dugaan korupsi alat berat. Hal ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di kalangan wartawan.
Dari surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 yang disampaikan tanggal 8 April 2021 lalu, Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Saat itu, Yusmada tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Pemanggilan Kejati dilakukan untuk meminta keterangan Yusmada terkait kasus itu. Kejati pun juga meminta Yusmada membawa dokumen-dokumen yang terkait.
Terkait itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan adanya pemanggilan terhadap Yusmada Faizal itu.
"Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran)," ujar Ashari saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021).
Kendati demikian, Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaannya. Sebab hal itu merupakan wewenang dari para penyidik.
Ashari juga enggan membeberkan apakah nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan kepada Yusmada atau tidak. Hal itu tergantung keputusan penyidik yang menangani dugaan praktik korupsi tersebut.
"Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya nggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap," jelas Ashari.
Baca Juga: Wagub DKI Soal Pencopotan Kadis SDA: Tidak Ada Masalah Personal
Penyeledikan yang dilakukan Kejati DKI itu dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pada tahun 2015, Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015, proyek ini bernilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.
Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.
Temuan BPK terkait kasus itu adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.
2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
Berita Terkait
-
Kejati DKI Benarkan Periksa Kadis SDA DKI soal Dugaan Korupsi Alat Berat
-
Anies Mendadak Ganti Kadis SDA, PDIP: Cara Tutupi Kegagalan Tangani Banjir
-
Wagub DKI Soal Pencopotan Kadis SDA: Tidak Ada Masalah Personal
-
Keputusan Sepihak, DPRD DKI Syok Anies Mendadak Copot Kadis SDA Juaini
-
Anies Copot Kadis SDA DKI Meski Klaim Sukses Tangani Banjir, Ada Apa?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres