Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat sudah bisa mulai mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai Jumat (30/4/2021). Pengurusannya bisa dilakukan secara daring atau online seperti tahun lalu.
Riza mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai aturan penerbitan SIKM sudah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan. Karena itu masyarakat bisa mulai mengurusnya dari sekarang.
"Saya kira hari ini sudah ditanda tangani oleh pak gubernur suratnya, melalui aplikasi dilakukan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Jika dilakukan seperti tahun lalu, maka masyarakat bisa mengurus SIKM lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan situs corona.jakarta.go.id. Mekanismenya adalah dengan mengunduh formulir, mengisinya dam selanjutnya akan ada surat yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.
Namun tidak semua orang bisa mengurus SIKM di tengah masa larangan mudik 6-17 April itu. Hanya sejumlah kelompok yang diatur bisa bepergian ke luar kota atau masuk Jakarta.
Kendati demikian, sampai sekarang Pergub mengenai siapa saja yang bisa mendapatkan SIKM itu belum terpublikasi.
Politisi Gerindra itu pun meminta agar masyarakat tidak mengurus SIKM jika memang tidak memiliki keperluan mendesak.
"Jadi prinsipnya kita ingin seluruh warga Jakarta tidak mudik sebagaimana sudah disampaikan bapak presiden Joko Widodo," tuturnya.
Berkaca dari masa liburan sebelumnya, ketika banyak orang bepergian, maka kasus penularan Covid-19 kembali meroket.
Baca Juga: Pemasangan Ribuan WiFi di Jakarta Kemahalan, DPRD Mau Protes ke Anies
"Kita belajar dari lima kali libur tahun yang lalu, terakhir libur paskah terjadi peningkatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Regulasi ini akan membatasi kelompok masyarakat yang boleh bepergian ke luar kota selama masa mudik lebaran 2021
Aturan serupa juga pernah diterapkan oleh Pemprov DKI saat masa mudik lebaran 2020. Kali ini ketentuan serupa masih dipakai di tahun ini karena pandemi Covid-19 masih belum selesai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini diambil sesuai dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
"Terkait dengan SIKM untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangkan ke dalam SE No 13/2021. Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Syafrin menjelaskan, dalam aturan ini terdapat sejumlah kelompok yang boleh bepergian ke luar kota menggunakan SIKM. Di antaranya seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta, Polisi Periksa Anak Buah Anies
-
Pemasangan Ribuan WiFi di Jakarta Kemahalan, DPRD Mau Protes ke Anies
-
Blessmiyanda Mau Polisikan Korban Pelecehan, Wagub DKI: Silakan
-
Alasan Anies Ingin Ubah Nama Kota Tua Jadi Batavia
-
Dengar Curhatan Dokter, Anies Tanya Lemari Karatan di RSUD Kepulauan Seribu
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan